Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Agar Pemanfaatannya Optimal

Senin, 22 Maret 2021 - Dibaca 1228 kali

Jakarta, Penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah, bertujuan untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini telah mulai dilakukan sejak dua tahun silam.

"Penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini sudah hampir dua tahun kita kerjakan dan mulai hari ini, perlahan kita mampu memetakan alur pipa dan kabel bawah laut yang selama ini mungkin belum tertata rapi dan bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini menjadi prestasi bangsa yang menunjukkan kehadiran dan kedaulatan negara kita di laut yang kita miliki," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, Senin (22/3).

Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang telah dibentuk, dalam waktu kurang dari setahh telah berhasil menyusun dan menyepakati peta alur pipa dan kabel bawah laut, yang terdiri dari 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 BMH (beach main hole), termasuk 4 lokasi landing stations sebagai tempat masuk dan keluarnya kabel atau pipa yang menggunakan perairan Indonesia yaitu Batam, Manado, Kupang dan Jayapura.

Selain melakukan penataan, menurut Luhut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, kebijakan penataan ini dapat dievaluasi 5 tahun sekali.

Menurut dia, saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhif Hasyim dalam paparannya pada acara tersebut mengungkapkan, Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas telah meminta Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas untuk melakukan pemutakhiran data base pipa penyalur kegiatan minyak dan gas bumi (migas) di lepas pantai wilayah Republik Indonesia.

"Kami telah berkoordinasi dengan BU dan BUT di subsektor migas dan mengundang Pushidrosal dan KKP untuk memberikan sosialisasi kepada badan usaha supaya bisa mendapatkan informasi secara langsung mengenai Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021. Pipa dan kabel bawah laut dalam kegiatan migas sekarang sedang kami data," tuturnya.

Wakhid melanjutkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan yang terkait migas tercantum dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha migas terdiri dari kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha migas terkait pipa bawah laut adalah penetapan daerah terbatas terlarang (DTT) pada kegiatan usaha migas dan persetujuan layak operasi (PLO).

"Ditjen Migas menetapkan DTT untuk dapat dituliskan dalam berita Pelaut Indonesia oleh Pushidrosal. Selanjutnya, sebelum dioperasikan tentu diperlukan persetujuan layak operasi (PLO) oleh Ditjen Migas yang ditetapkan berdasarkan hasil penelahaan desain, hasil inspeksi dan pemeriksaan keselamatan dari Inspektur Migas," jelasnya.

Terkait DTT, kata Wakhid, integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor eksternal atau pihak ketiga/third party damage. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut pada daerah lepas pantai.

Mengakhiri paparannya, Wakhid berharap dengan adanya Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021 tersebut dapat lebih menertibkan pengaturan pipa penyalur migas di bawah laut, sehingga mempermudah kontrol dan keselamatan dalam kegiatan operasi migas. (TW)