Pengoplos LPG 3 Kg Bakal Dikenai Pasal Berlapis

Selasa, 28 Juni 2022 - Dibaca 3049 kali

Bandung, Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil meringkus komplotan pengoplos LPG tabung 3 kg yang disubsidi Pemerintah dan memindahkan isinya ke LPG 12 kg non subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Para pelaku diancam hukuman pasal berlapis. Tidak hanya ancaman hukuman pidana, tetapi juga denda miliaran rupiah.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6), memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain aturan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menambahkan, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Kementerian ESDM berharap agar dapat dilakukan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg ini dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TW)