Percepat Birokrasi dan Tingkatkan Kehandalan Pasokan, Pemerintah Revisi Permen ESDM Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas

Kamis, 5 Agustus 2021 - Dibaca 298 kali

Jakarta, Dalam upaya peningkatan pemanfaatan gas bumi dan percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 1 Juli 2021 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Revisi ini untuk percepatan perizinan niaga gas bumi," jelas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang digelar secara online dan dihadiri oleh perwakilan badan usaha niaga gas bumi, Kamis (5/8).

Dalam upaya efisiensi dan efektifitas tata kelola gas bumi, ada pengaturan terkait alokasi gas bumi yang diberikan langsung kepada end user atau Badan Usaha Niaga yang menjual langsung kepada end user. Selain itu, pengaturan terkait perizinan berusaha dan pengaturan terkait harga gas bumi, di mana peran BPH adalah menetapkan hak khusus dan besaran toll fee atas ruas transmisi agar ada kepastian hukum dan berusaha bagi para badan usaha dan terpenuhinya hak-hak konsumen gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaian perubahan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021, Soerja menegaskan bahwa tidak ada peran BPH Migas yang ditiadakan, melainkan digeser dari yang semula pada pemberian rekomendasi pada setiap Badan Usaha yang akan mengajukan izin, menjadi informasi setiap perencanaan lelang karena rekomendasi tersebut fungsinya untuk mengkonfirmasi apakah BPH Migas sudah memiliki rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD). Sehingga hal tersebut dapat dimintakan kepada BPH Migas berdasarkan rencana satu tahun berjalan.

Revisi lengkap sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 ayat 10a bahwa dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus WJD, kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri ESDM sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas pada tahun berjalan.

Sementara dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 14 ayat 10b, diatur bahwa dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus WJD, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen gas bumi baru setelah melakukan penyesuaian Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sampai dengan ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus WJD.

Dengan adanya aturan ini, maka badan usaha dapat mengajukan izin ke pelanggan eksisting badan usaha lain dan pelanggan baru. "Hal ini dalam rangka kehandalan pasokan bagi pelanggan," tegasnya..

Mengakhiri sosialisasinya, Soerja kembali menegaskan bahwa penetapan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat dan memberi kemudahan perizinan serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha. Juga, memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha/investor. (TW)