Permen Diteken, Akses Data Migas Kini Secara Online

Kamis, 15 Agustus 2019 - Dibaca 1130 kali

Jakarta, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Aturan yang diundangkan 2 Agustus 2019 ini, diharapkan mempermudah investor mengakses data migas Indonesia serta mendorong penemuan cadangan migas baru. Data migas dapat diakses secara online mulai pekan depan.

"Kita membuka data ini agar investor bisa punya akses data yang lebih. Tidak saja dari sisi mana data itu ada, di mana mengaksesnya, kapan akan digunakan, bolehkah digunakan di luar Indonesia? Inilah yang kita atur dengan Permen yang satu ini," ungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (15/8).

Pembukaan data migas tidak hanya dilakukan Indonesia. Negara lain seperti Inggris, beberapa bulan lalu telah melakukan hal serupa. "Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tambah Arcandra.

Terdapat empat hal pokok yang diatur dalam aturan ini yaitu:

Klasifikasi Data

  • Data yang dimiliki secara mutlak oleh negara: Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, Data Interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.
  • Data yang terikat dalam sebuah perjanjian: Data Survey Umum, Data Joint Study, Data KKKS, Data Pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) di Wilayah Terbuka.

Sifat Data

  • Terbuka: Data Umum, Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.
  • Rahasia: Data Olahan, Data Interpretasi, data yang terikat dalam sebuah kontrak

Terkait data yang sifatnya rahasia, Wamen mencontohkan, apabila Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setelah melakukan eksplorasi migas ternyata berhasil menemukan cadangan migas baru, maka data tersebut masih masuk rahasia karena berdasarkan data itulah, KKKS akan menindaklanjuti kegiatan eksplorasi migas.

"Tidak masuk akal setelah discovery, kita buka datanya. Jadi kita menghormati investasi kerahasiaan data, keunggulan teknologi dan kehebatan orang-orang mereka dalam melakukan interpretasu (migas). Kita jaga supaya mereka merasa nyaman data mereka dijaga selama masa eksplorasi dan eksploitasi," paparnya.

Akses Data

  • Akses data melalui sistem keanggotaan di mana anggota mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.
  • Non-anggota di mana dapat mengakses data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.

Data Amnesti yaitu pengaturan mengenai legalisasi data bagi KKKS atau pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menguasai sebagian atau seluruh data yang belum tercatat.

"Selama ini mungkin ada data-data kita di KKKS yang belum diserahkan ke negara. Maka lewat Permen ini, kita berikan waktu untuk melaporkan 3 bulan setelah Permen diundangkan. Penyerahannya setahun setelah itu. Bagaimana kalau tidak diserahkan? (diproses) mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Arcandra.

Wamen menambahkan, dengan keterbukaan data ini, bagi KKKS yang tengah melakukan ekplorasi, juga memungkinkan mereka "melirik" blok migas di sebelahnya agar analisasnya lebih akurat. Sementara bagi dunia usaha di luar Indonesia, kebijakan ini juga membuat Pemerintah tidak perlu membayar pihak lain untuk melakukan analisa potensi migas di Indonesia. "Kita tidak perlu membayar mereka untuk menganalisa apakah kita masih punya potensi (migas) atau tidak. Dengan teknologi yang mereka punya, uang yang mereka punya, suatu saat mereka bisa bilang tertarik dengan blok migas ini dan mereka akan datang ke Pemerintah," ungkap Wamen.

Permen Nomor 7 Tahun 2019 ini menggantikan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. Permen baru ini mengubah paradigma sebelumnya di mana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi data sebagai media untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung penemuan cadangan migas baru. (TW)