Permen ESDM Nomor 20/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Aturan Gross Split

Rabu, 30 Oktober 2019 - Dibaca 756 kali

Jakarta, Untuk memberikan kepastian investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam aturan yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2019 ini, pada Pasal I dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1188) diubah yaitu di antara Pasal 25A dan Pasal 26, disisipkan 1 pasal yakni Pasal 25B.

Dengan adanya perubahan ini, maka Pasal 25B menjadi berbunyi: terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diberlakukan sesuai dengan ketentuan Permen ini.

Ditetapkan pula dalam aturan ini, mengubah Lampiran huruf A angka 9 dan huruf B angka 3 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aturan ini.

Perubahan dalam Lampiran huruf A angka 9 ini terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (%), sedangkan huruf B angka 3 mengenai jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi (mmboe).

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Oktober 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)