Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Rabu, 12 September 2018 - Dibaca 2228 kali

Jakarta, Untuk mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi nasional, Pemerintah perlu mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 5 September 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Dalam Pasal 2 aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

"PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

Selanjutnya pada Pasal 3, dalam rangka pemenuhan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Kewajiban penawaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian Kontraktor. Kemudian berdasarkan penawaran ini, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan Kontraktor atau Afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian minyak bumi bagian Kontraktor secara kelaziman bisnis.

Terhadap hasil negosiasi tersebut, PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian Kontraktor. Atas penunjukan langsung ini, PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan.

"Setelah dilakukan negosiasi antara Kontraktor atau Afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal (Migas)," bunyi Pasal 6.

Sedangkan ketentuan mengenai Kondensat, diberlakukan sebagai minyak bumi.

Pasal 8 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)