Pertamina dan PGN Dapat Tugas Operasikan Jargas di 21 Wilayah

Selasa, 1 Agustus 2017 - Dibaca 3502 kali

Jakarta, Untuk mempercepat pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun oleh Pemerintah secara efektif, Pemerintah menugaskan PT Pertamina dan PT PGN untuk melaksanakan pengoperasian jargas di 21 wilayah. PT Pertamina ditugasi mengoperasikan jargas di 13 wilayah, sedangkan PT PGN di 8 wilayah.

Penugasan kepada Pertamina tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2460 K/12/MEM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3328 K/12/MEM/2015 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah. Aturan ini ditetapkan tanggal 13 Juli 2017.

Dalam aturan ini dinyatakan, Menteri ESDM mengubah diktum ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3328 K/ 12/MEM/2015, sehingga menjadi berbunyi: Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dilaksanakan untuk 13 Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah di wilayah:

  • Kota Prabumulih
  • Kota Jambi
  • Kota Sengkang
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Bontang
  • Kabupaten Ogan Ilir
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Bulungan
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Lhokseumawe
  • Kota Palembang
  • Kota Depok
  • Kota Bekasi.

Perincian jumlah masing-masing lokasi dan jumlah sambungan rumah tangga yang dioperasikan sebagai berikut:

  1. Kota Prabumulih dengan total 4.650 SR yang berlokasi di Kelurahan Prabumulih, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Wonosari, Kelurahan Pasar I, Kelurahan Pasar II dan Kelurahan Patih Galung.
  2. Kota Jambi sebanyak 4.000 SR dengan lokasi di Kelurahan Thehok dan Kelurahan Handil Jaya.
  3. Kota Sengkang sebanyak 4.172 SR yang berlokasi di Kelurahan Maddukelleng, Kelurahan Siengkang, Kelurahan Attakae, Kelurahan Paddupa, Kelurahan Leppongkoda, Desa Lempa, Kelurahan Bulu Pabbulu dan Kelurahan Sitampae.
  4. Kabupaten Sidoarjo sebanyak 10.350 SR yang berlokasi di Kelurahan Ngingas, Kelurahan Wedoro, Kelurahan Tambak Sawah, Kelurahan Medaeng, Kelurahan Gempol Sari, Kelurahan Kedung Turi, Kelurahan Kali Tengah, Kelurahan Kludan, Kelurahan Ngaban, Kelurahan Kalidawir, Kelurahan Kedung Banteng dan Desa Putat.
  5. Kota Bontang dengan total 3.960 SR di Kelurahan Api-api dan Kelurahan Elai.
  6. Kelurahan Ogan Ilir sebanyak 3.725 SR yang berlokasi di Kelurahan Timbangan, Kelurahan Tanjung Steko, Kelurahan Indralaya Indah, Kelurahan Indralaya Raya dan Kelurahan Indralaya Mulia.
  7. Kelurahan Subang sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Dangdehur dan Kelurahan Cidahu.
  8. Kabupaten Bulungan dengan total 3.300 SR di Desa Bunyu Barat, Desa Bunyu Timur dan Desa Bunyu Selatan.
  9. Kabupaten Bekasi sebanyak 3.949 SR di Desa Jaya Mukti dan Desa Serta Jaya.
  10. Kota Lhokseumawe sebanyak 3.997 SR di Desa Blang Naleng Mameh, Desa Batuphat Barat, Desa Batuphat Timur, Desa Blang Panyang, Desa Blang Pulo, Desa Meuriah Paloh dan Desa Padang Sakti.
  11. Kota Palembang sebanyak 3.311 SR di Kelurahan Siring Agung dan Kelurahan Lorok Pakjo.
  12. Kota Depok sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Beji dan Beji Timur.
  13. Kota Bekasi sebanyak 4.628 SR di Kelurahan Bojong Rawa Lumbu.

Sedangkan penugasan kepada PT PGN tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2461 K/12/MEM/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3337 K/ 12/MEM/20l5 tentang Penugasan Kepada IT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dalam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah. Aturan ini ditetapkan tanggal 13 Juli 2017.

Dalam Kepmen ini, Menteri ESDM mengubah diktum ketiga sehingga berbunyi: Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dilaksanakan untuk 8 Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah di wilayah :

  • Rumah Susun di wilayah Jabodetabek
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Cirebon
  • Kota Surabaya
  • Kota Tarakan
  • Kabupaten Sorong
  • Kabupaten Blora
  • Kota Semarang.

Perincian masing-masing lokasi dan jumlah sambungan rumah tangga sebagai berikut:

  1. Rumah Susun di Wilayah Jabodetabek dengan total 5.234 SR di Rusun Marunda (700 SR), Rusun TNI AL (95 SR), Rusun Sukapura (100 SR), Rusun Tebet Berlian (120 SR), Rusun Tebet Harum (320 SR), Rusun Tzuchi (1.055 SR), Rusun Cinta Kasih (582 SR), Rusun Flamboyan (560 SR), Rusun Tipar Cakung (1.000 SR), Rusun Manis Jaya (382 SR) dan Rusun Menteng Asri (320 SR).
  2. Kabupaten Bogor sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Tengah, Kelurahan Harapan Jaya dan Kelurahan Sukahati.
  3. Kota Cirebon sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Kalijaga, Harjamukti dan Kelurahan Argasunya.
  4. Kota Surabaya dengan total 2.900 SR di Kelurahan Kali Rungkut dan Kelurahan Rungkut Kidul.
  5. Kota Tarakan sebanyak 3.366 SR di Kelurahan Sebengkok dan Karangbalik.
  6. Kabupaten Sorong sebanyak 3.898 SR di Kelurahan Malawili, Kelurahan Malawele, Kelurahan Mariat Pantai, Kelurahan Kalabinain dan Kelurahan Aimas.
  7. Kabupaten Blora sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Sumber, Kelurahan Wado, Kelurahan Tanjung, Kelurahan Pulo, Kelurahan Kemantren, Kelurahan Kapuan dan Kelurahan Mojorembun.
  8. Kota Semarang sebanyak 4.000 SR di Kelurahan Mlati Baru, Kelurahan Bungangan, Kelurahan Rejasari dan Kelurahan Karang Tempel. (TW)