Perubahan Permen Menteri ESDM Tentang BBN

Jumat, 16 November 2018 - Dibaca 1123 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Permen ditetapkan 15 Oktober 2018.

Dalam aturan ini dinyatakan, untuk mempermudah implementasi pembayaran selisih kurang antara harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, perlu mengubah pengaturan terkait periode penetapan harga indeks pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018.

Pasal I Permen Nomor 45 Tahun 2018 ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1137) diubah menjadi:
A. Ketentuan ayat 5 Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
1. Hasil verillkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 7 digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Biodiesel untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.
2. Harga indeks pasar: a. BBM Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
b. BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen EBTKE.
3. Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk semua jenis BBM Jenis Minyak Solar.
4. Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pencampuran pada Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu merupakan batas atas pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel.
5. Penetapan harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dalam rangka perhitungan selisih kurang antara harga indeks pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel dilakukan setiap bulan.
6. Penetapan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel oleh Menteri ESDM melalui Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, ditetapkan setiap bulan dan berlaku untuk pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk pencampuran dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
7. Harga penyaluran BBN Jenis Biodiesel menggunakan harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud pada ayat 5.
8. Dalam hal harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 lebih besar dari harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat 6, harga penyaluran BBN Jenis Biodiesel menggunakan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.

B. Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 huruf baru yaitu dengan huruf c dan huruf d sehingga Pasal 26 berbunyi: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Periode pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan biodiesel untuk periode bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018.
b. Kontrak Badan Usaha BBM dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam rangka pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Umum tetap berlaku dan ketentuan terkait harga pembelian BBN Jenis Biodiesel disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
c. Verifikasi dalam rangka memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel untuk penyaluran BBN Jenis Biodiesel sampai dengan bulan Agustus 2018 dilakukan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen EBTKE.
d. Harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dalam rangka perhitungan selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

Selanjutnya dalam Pasal II dinyatakan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)