PI 10% Tingkatkan Peran Pemda Kelola Migas

Senin, 6 Maret 2017 - Dibaca 7368 kali

Bandung, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengembangan migas sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Daerah dapat berperan aktif, baik dalam pembangunan, pengoperasian (migas) dan juga mendapat hasilnya. Dulu sebelum ada PI, daerah cuma mendapatkan bagi hasil. Sementara peran menjalankan perusahaan dan pengembangan SDM, tidak terlalu aktif," ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam acara Sarasehan Kebijakan Migas Bersama Dinas ESDM Propinsi Seluruh Indonesia di Crowne Plaza Hotel, Bandung, Jumat (3/3).

Wirat memaparkan, saham PI 10% pada awalnya modal ditanggung KKKS. Selanjutnya Pemda membayar dengan cara mencicil dari hasil produksi migas. Sebagai contoh, untuk Blok Jangkrik yang biaya pengembangannya sekitar US$ 5 miliar atau sekiitar Rp 60 triliun, dengan PI 10%, maka Pemda harus menyediakan Rp 6 triliun. Jumlah yang sangat besar bagi daerah. Dengan adanya kebijakan 'digendong' KKKS, maka Pemda tidak perlu bingung mencari modal awal, melainkan dapat mencicil setelah mendapat hasil produksi.

Kepemilikan saham BUMD dan PI 10%, juga tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan. "Di awal-awal program PI 10%, terjadi pembelokan-pembelokan sehingga ujung-ujungnya (PI) bukan untuk daerah tapi perusahaan lain. Kalau mereka (perusahaan luar) mau join, harus farm in atau join resiko," jelas Wirat.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BUMD yang akan ikut mengelola blok migas, harus disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau perseroan terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). "BUMD khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10%," tambahnya.

Pemda yang BUMD-nya mendapatkan pengelolaan PI 10%, bertanggung jawab mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Untuk migas di perairan lepas pantai di atas 12 mil, Menteri ESDM menetapkan kebijakan penawaran PI 10%. Pada saat perpanjangan kontrak, BUMD yang belum mendapat penawaran PI 10% dapat diberikan penawaran PI 10%.

Pengalihan PI 10% kepada BUMD yang masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Permen ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam aturan ini. "Ketentuan-ketentuan di dalam KKS yang mengatur penawaran PI 10% kepada BUMD yang telah ada sebelum Permenini berlaku dan belum dilaksanakan penawarannya, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permen ini," tambah Wirat.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Migas meminta agar Pemda lebih jeli dan segera mengurus hak PI 10%. Saat ini, baru beberapa blok migas yang PI 10% sudah rampung dan dapat dinikmati daerah. "Pemda harus lebih aktif lagi mengkomunikasikan PI 10% dengan pihak-pihak terkait," tegasnya. (TW)