Presiden Joko Widodo Teken Perubahan Atas Perpres Penetapan Harga Gas Bumi

Senin, 11 Januari 2021 - Dibaca 529 kali

Jakarta, Untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi, serta untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Perpres yang ditetapkan 28 Desember 2020 ini, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89) diubah.

Ketentuan angka 2 dan angka 3 dalam Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 angka yakni angka 8 dan angka 9, sehingga menjadi: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
2. Harga Gas Bumi adalah harga gas bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
3. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga gas bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5. Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga gas bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
7. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi dan pengawasan Menteri.
8. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
9. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 3 ayat 1 dan di antara ayat 1 dan 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat 1a, sehingga berbunyi:
1. Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
1a. Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan pengguna gas bumi membeli gas bumi di titik serah pengguna gas bumi (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.
2. Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. ketersediaan gas bumi bagi industri pengguna gas bumi.
b. pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Sementara pada Pasal 4, ketentuan ayat 2 diubah dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat 3 sehingga berbunyi:
1. Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang:
a. industri pupuk
b. industri petrokimia
c. industri oleochemical
d. industri baja
e. industri keramik
f. industri kaca
g. industri sarung tangan karet.
2. Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
3. Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna gas bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).

Ketentuan Pasal 5 diubah:
1. Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui penyesuaian:
a. harga gas bumi yang dibeli dari Kontraktor; dan/atau
b. tarif penyaluran gas bumi.
2. Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian harga gas bumi dari SKK Migas dan BPMA
b. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari Badan Pengatur
c. meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.
3. Rekomendasi perhitungan penyesuaian harga gas bumi dari BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, hanya diperlukan untuk gas bumi yang berasal dari darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
4. Penyesuaian harga gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.
5. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan.
6. Penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor.
7. Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
8. Penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi.
9. Badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan insentif secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga Gas Bumi Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan pengguna gas bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Presiden memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (TW)