Program B30 Dilaksanakan, Harga Biosolar Tidak Naik

Selasa, 31 Desember 2019 - Dibaca 763 kali

Jakarta, Program Mandatori B30 yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2020, tidak akan mengubah harga jual biosolar di SPBU yaitu Rp 5.150 per liter.

Penegasan ini disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12). "Harga (biosolar) nggak berubah, tetap," kata Menteri Arifin.

Untuk diketahui, saat ini terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit. Disinyalir, salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30.

Meski ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), lanjut Menteri Arifin, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. "CPO itu kan naik juga karena B30," sambung Arifin.

Sebagai informasi, selisih harga ini ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama. Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu yakni Rp 5.150 per liter.

Untuk diketahui, formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.

Program Mandatori B30 diresmikan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12). Program B30 merupakan upaya Pemerintah melepaskan diri terhadap energi fosil, mengurangi ketergantungan impor BBM, serta menghemat devisa negara Rp 63 triliun. Indonesia pun tercatat sebagai negara pertama yang mengimplementasikan B30 di dunia.

Dalam kesempatan itu, Presiden meminta agar tidak berpuas diri terhadap B30, tetapi harus ditingkatkan ke B40 dan B50. Dia telah memerintahkan jajaran menteri terkait dan Dirut PT Pertamina agar melakukan uji coba B40 pada 2020 dan B50 pada tahun 2021 mendatang.

Percepatan pemanfaatan BBN untuk bahan bakar kendaraan, menurut Presiden Jokowi, dilakukan untuk mencari sumber-sumber energi baru terbarukan, sebagai upaya melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil yang suatu saat akan habis. Pengembangan energi baru terbarukan juga membuktikan komitmen Pemerintah menjaga planet bumi dengan menurunkan emisi gas karbon dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Pencampuran BBN pada BBM juga bertujuan menekan ketergantungan terhadap impor BBM, termasuk solar yang cukup tinggi. Di sisi lain, Indonesia juga merupakan negara penghasil sawit terbesar di dunia. Potensi itu harus didukung dan manfaatkan untuk kemandirian energi. Usaha-usaha untuk mengurangi impor solar harus terus dilakukan karena dapat menghemat devisa negara Rp 63 triliun. "Kalkulasinya jika kita konsisten menerapkan B30, ini akan dihemat devisa kurang lebih Rp 63 triliun. Jumlah yang sangat besar sekali," paparnya. (TW)