Putra PNS Migas Korban Lion Air Terima Beasiswa

Selasa, 30 April 2019 - Dibaca 1260 kali

Jakarta, Putra Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Migas yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 lalu, bertempat di Gedung Migas, Senin (29/4), menerima bantuan beasiswa dan asuransi pendidikan.

Beasiswa dan asuransi pendidikan ini diserahkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Muhamad Rizwi kepada Muhammad Emil Faiz Muwafah dan Muhammad Azka Awfa Musyafah yang merupakan putra almarhumah Inayah Fatwa Kurnia Dewi, serta Muhammad Sultan Hardiyanto yang merupakan putra almarhumah Dewi Herlina. Sedangkan untuk almarhumah Jannatun Cintya Dewi, lantaran belum menikah, asuransi dan beasiswanya diserahkan kepada adik kandungnya.

Bantuan tersebut merupakan kerja sama Ditjen Migas dengan badan usaha migas yaitu PT AKR Korporindo dan PT Pertamina Gas.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Muhamad Rizwi dalam kesempatan tersebut menyatakan, berpulangnya ketiga PNS tersebut merupakan kehilangan besar bagi Ditjen Migas karena mereka diharapkan dapat menjadi pemimpin di masa depan. Selanjutnya, Rizwi mengharapkan agar beasiswa dan asuransi pendidikan yang diberikan untuk putra dan adik almarhumah dapat menjadi bekal untuk mencapai cita-cita.

img_1011-(medium).jpg

"Semoga ini bisa menjadi bekal anak-anak almarhumah ke depan nanti untuk menggapai cita-cita yang lebih tinggi daripada yang sudah dicapai Ibunda. Semoga ini juga menjadi amal bakti. Insya Allah menjadi pemimpin masa depan kita,"kata Rizwi.

Selain penyerahan beasiswa dan asuransi pendidikan, pada kesempatan tersebut juga diserahkan dokumen pensiun ketiga almarhumah kepada keluarga.

Sekadar mengingatkan, pada 29 Oktober 2018, ketiga pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM yaitu Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Dewi Herlina dan Jannatun Cintya Dewi menjadi korban pesawat yang mereka tumpangi Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkalpinang mengalami hilang kontak dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Pada kejadian tersebut, ketiganya menjalankan tugas negara pengawasan implementasi kebijakan B20 atau pencampuran Biodiesel sebesar 20% dengan Bahan Bakar Minyak (BBM). (MRP)