Revisi Perpres Pengaturan BBM Sudah Diserahkan ke Presiden

Selasa, 10 April 2018 - Dibaca 1196 kali

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyampaikan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penewdistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kepada Presiden Joko Widodo. Aturan ini diharapkan diteken Presiden pada pekan ini sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Sudah dikirim ke Presiden. Berharap iya (minggu ini diteken)," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Gedung DPR-MPR, Selasa (10/4).

Dengan ditetapkannya aturan ini, maka PT Pertamina juga ditugaskan untuk menyalurkan BBM jenis Premium ke wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Sebelumnya, BUMN tersebut hanya mendapat tugas menyalurkan Premium di luar Jamali.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kelangkaan Premium akibat banyaknya masyarakat yang kembali menggunakan BBM tersebut, menyusul kenaikan harga BBM non subsidi. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terhitung Januari hingga 27 Maret 2018, pasokan Premium untuk Jamali turun sekitar 50% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan non Jamali, turun 35%.

"Sekarang kan harga minyak dunia naik. Otomatis harga-harga BBM Umum (non subsidi) naik. Nah masyarakat yang tadinya mampu membeli harga BBU seperti Pertamax ke atas, akhirnya beralih ke Premium.Ya sudah kita salurkan Premium. Toh stoknya juga masih ada," papar Djoko.

Revisi aturan ini juga menetapkan bahwa harga BBM Umum, antara lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya juga harus melalui persetujuan Pemerintah.

Menurut Djoko, persetujuan Pemerintah atas harga BBM non subsidi ini bertujuan agar badan usaha tidak mengambil margin yang terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat.

"Yang menentukan harga yang non subsidi (badan usaha). Tapi mendapat persetujuam Pemerintah dulu . Jangan sampai dia naikin harga, mentang-mentang harga (minyak) naik, dia naikin harga sampai 3 kali lipat. Nggak boleh. Pokoknya harga harus terjangkau oleh masyarakat. Setelah (Pemerintah) setuju, baru dia tetapkan," tegas Djoko. (TW)