RPermen ESDM Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Kegiatan Usaha Migas Tengah Dirumuskan, Berikut Pokok Peraturannya

Kamis, 24 Desember 2020 - Dibaca 461 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) gelar rapat dengar pendapat publik (public hearing) terkait Rancangan Permen ESDM tentang Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas secara daring (23/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan K/L terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), para BU/BUT dan Badan Usaha Hilir Migas, perusahaan inspeksi dan lembaga engineering.

Investigator KNKT, Renan menyampaikan bahwa "Rekomendasi yang telah kami keluarkan di bulan Maret tahun 2019, Alhamdulilah mengenai Keputusan 300 K akhirnya ada titik temu. ESDM mengikuti Perhubungan. Jadi tidak ambigu.

Menanggapai hal tersebut, Koordinator Keselamatan Hilir Migas Wijayanto mewakili Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas menyampaikan bahwa nantinya apabila rancangan Permen dimaksud sudah disahkan, maka Ditjen Migas akan menyampaikan surat resmi kepada pihak KNKT sebagai jawaban tindak lanjut hasil rekomendasi sebelumnya.

"Kami sudah memasukkkan apa yang menjadi rekomendasi KNKT. Apabila Permen ini nanti sudah ditandatanangi, kami akan mengirim surat resmi kepada KNKT, " ungkap Wijayanto.

Dukungan juga disampaikan Head of Inspection Department Pertamina Hulu Makassar (PHM) Joko Hadisubroto. Menurut Joko penggabungan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan Kepmentamben No. 300 K Tahun 1997 tentang Keselamatan Kerja Pada Pipa Penyalur MigasPermen ESDM merupakan sesuatu yang bagus karena terjadi simplifikasi dari dua peraturan menjadi satu.

"Evolusi dari Peraturan Menteri ini kalau kita amati dari peraturan sebelumnya kita sangat salut dan sangat terbantu karena spiritnya di situ adalah penyederhanaan dalam hal perizinan. Kita senang sekaligus menyambut perubahan tersebut, " ungkap Joko.

Pada kesempatan yang sama dukungan juga diberikan oleh lembaga engineering LFKT UGM Sumardi khususnya terkait tambahan ketentuan tentang management of change yang belum diatur dalam ketentuan sebelumnya.

"Saya sangat senang sekali dengan perubahan Permen ESDM No. 18 Tahun 2018, karena Permen yang ini saya pernah menggunakan cakupannya belum utuh karena hanya terkat instalasi baru, padahal sekarang sudah mencakup manajemen of change atau perubahan manajemen, Terima kasih itu sangat bagus sekali." (RAW)