SIARAN PERS: Penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Migas Skema Gross Split WK Andaman I dan Andaman II, Hasil Lelang Tahun 2017

Kamis, 5 April 2018 - Dibaca 1294 kali

Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Kamis (5/4), menyaksikan dan memberikan persetujuan atas Kontrak Bagi Hasil Migas skema Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Andaman I dan Andaman II yang ditandatangani antara Kepala SKK Migas dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kedua WK tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei - Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.

Wamen Arcandra menegaskan, penandatangan kontrak ini menandakan skema Gross Split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) Cost Recovery. Terbukti, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan Pemerintah, terdapat 5 WK yang diminati investor. WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari 5 WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan.

Peralihan skema kontrak migas dari PSC CostRecovery menjadi PSC Gross Split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi. Gross split akan memberikan kepastian bagi investor, karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.

WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama 6 (enam) tahun.

Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar US$ 9.700.000, dengan bonus tandatangan sebesar US$ 1.750.000. Rincian mengenai Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Andaman I dan Wilayah Kerja Andaman II adalah sebagai berikut:

1. WK Andaman I

Kontraktor: Mubadala Petroleum (Andaman 1) RSC Ltd

Komitmen pasti 3 tahun pertama yaitu G & G dan Akuisisi Data Seismik 3D 500 km2, dengan total investasi senilai US$ 2.150.000

Bonus Tandatangan: US$ 750.000

2. WK Andaman II

Kontraktor: Konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd

Komitmen pasti 3 tahun pertama yaitu G & G dan Akuisisi Data Seismik 3D 1.850 km2, dengan total investasi senilai US$ 7.550.000

Bonus Tandatangan: US$ 1.000.000

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018, Pemerintah juga melelang 26 WK Migas skema Gross Slit yang terdiri dari 24 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvensional. Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK Migas kategori lelang penawaran langsung (6 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvesional) sedang dalam tahap evaluasi dokumen. Selebihnya, sebanyak 19 WK Migas Konvensional kategori lelang regular masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi