Skema Gross Split Lebih Ekonomis Bagi Investor

Kamis, 5 Oktober 2017 - Dibaca 1214 kali

Jakarta, Penetapan skema bagi hasil gross split bertujuan agar pengelolaan migas lebih ekonomis bagi investor.

"Niat kami, skema bagi hasil gross split dimaksudkan untuk memperbaiki ekonomi kontraktor (stakeholder)," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dalam acara The Oil and Gas Year di Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (4/10).

Agar pengelolaan migas dengan menggunakan skema ini dapat berjalan sesuai harapan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah perpajakan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perizinan pembebasan lahan, seperti izin ke daerah agar lebih cepat rampung.

Lebih lanjut Arcandra menjelaskan, Kementerian ESDM dan SKK Migas telah membentuk tim yang akan membantu KKKS selama masa eksplorasi yang produksi. Salah satu upayanya adalah dengan pembukaan data atau open data. "Kami yakin dengan pembukaan data maka investor akan tertarik untuk melakukan eksplorasi," katanya.

Terkait skema gross split ini, Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang No. 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Revisi ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk investor.

Selain skema gross split, upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi migas adalah menyusun aturan perpajakan terkait gross split, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 menjadi PP Nomor 27 tahun 2017.

Lainnya adalah memperpanjang waktu lelang wilayah kerja migas tahun 2017 hingga 20 November 2017 serta aturan PI 10% untuk meningkatkan peran daerah penghasil migas. (DK)