Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dalam Usaha Hilir Migas

Jumat, 13 Oktober 2017 - Dibaca 1584 kali

Jakarta, Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta badan usaha hilir migas mengenai gratifikasi, Kamis (12/10), di Gedung Migas, diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dalam Usaha Hilir Migas. Acara ini menghadirkan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono.

Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman, dan dihadiri oleh Sesditjen Migas Susyanto, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso, serta badan usaha hilir migas.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Pemberian yang dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Gratifikasi itu pasalnya sakti banget. Seperti pemberian-pemberian yang dianggap selama ini rejeki, padahal itu kalau dibuktikan (merupakan) pidana," ucap Giri.

Dalam konteks pidana, lanjut Giri, apa yang diberikan oleh pelaku usaha kepada Pn/PN walaupun diserahkannya seperti ke yayasan, termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, Giri mengingatkan kepada para badan usaha untuk tidak memberikan pengaruh kepada Pn/PN karena apapun yang sudah dikerjakan oleh pegawai negeri merupakan tugas.

0d169a0e66e2391166b20be922b8a1a8.jpg

"Dalam konteks pidana, apa yang diberikan, atau kita menyalurkan apa yang diberikan ke kita, itu pemberian sudah terjadi (pidana). Walaupun Anda serahkan seperti ke yayasan, Itu tetap terjadi. Jadi tidak boleh gunakan pengaruh apapun ke sini untuk menyalurkan. Sudahlah kita free. Service yang diberikan free," tegasnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman dalam kesempatan itu mengatakan, untuk mempermudah badan usaha, Pemerintah telah membenahi tata kelola perizinan. Untuk hilir migas, saat ini hanya ada 4 perizinan. Dia mengharapkan agar badan usaha melengkapi persyaratan agar dapat segera diproses.

"Kita jamin, selama Bapak memang aturannya atau persyaratannya sudah lengkap, pasti diproses. Pasti! Kalau perlu, nanti Bapak Ibu ada kesulitan-kesulitan terkait dengan masalah perizinan, bisa langsung ke saya. Kalau memang itu lengkap, pasti diproses dan tidak ada dalam tanda kutip ucapan terima kasih pun," kata Harya.

Harya juga menginformasikan, untuk saat ini dari 6 perizinan sudah ada 1 yang dapat diakses secara online. Artinya tidak perlu tatap muka dan pertemuan antara badan usaha dengan petugas.

"Dari 6 (perizinan) di migas itu, sudah ada 1 yang sudah online. Artinya apa, tidak perlu adanya tatap muka, tidak perlu ada pertemuan antara badan usaha dengan petugas. Bahkan kita juga di samping perizinan online itu, besok laporannya juga online, Pak. Jadi laporan itu jangan sampai badan usaha itu ada laporan ke BPH Migas ke Ditjen Migas. Satu saja cukup digunakan untuk BPH Migas juga digunakan Ditjen Migas," paparnya.

Sebagai informasi, untuk para pegawai negeri yang menerima gratifikasi sebaiknya langsung melaporkan kepada KPK dengan cara mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi yang daoat diunduh di www.kpk.go.id/layananpublik/gratifikasi/formulir-gratifikasi.

Laporan gratifikasi tersebut, wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Atau jika sudah terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi Pegawai Negeri dapat melaporkan pada KPK melalui UPG paling lambat 7 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (DK)