Sosialisasi Permen ESDM 32 Tahun 2021: Simplifikasi Regulasi Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Migas

Jumat, 17 Desember 2021 - Dibaca 1097 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Migas melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara daring, Kamis (16/12). Penetapan aturan ini merupakan simplifikasi regulasi inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi pada kegiatan usaha migas.

Sosialisasi dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim dan dihadiri oleh 330 peserta yang terdiri Inspektur IV Kementerian ESDM, para Kepala Teknik (Katek) Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas, Direktur Utama Kegiatan Usaha Penunjang Migas, Direktur Utama Perusahaan Inspeksi dan Direktur Utama Lembaga Enjiniring pada kegiatan usaha migas.

Mengawali sambutannya, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim menyampaikan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 yang merupakan penggabungan Permen ESDM 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan terhadap Instalasi dan Peralatan dan Kepmentamben 300K/1997 tentang Keselamatan Pipa Penyalur. Selain itu, amanat PP 17 Tahun 1974 mengenai Daerah Terbatas Terlarang dan peningkatan kualitas Perusahaan Inspeksi

Penetapan Permen ESDM Nomor 32 ini tidak terlepas dari turunan peraturan di atasnya, antara lain Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ketentuan yang penting terkait dengan keselamatan. Aturan-aturan ini dalam pengaturannya perlu dilakukan penjabaran ke peraturan-peraturan di bawahnya, yang lebih bisa diimplementasikan.

"Dari diskusi dengan berbagai pihak, perlu dilakukan revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan terhadap Instalasi dan Peralatan. Permen ini juga menggabungkan peraturan lain yaitu Kepmentamben Nomor 300 K/1997 tentang Keselamatan Pipa Penyalur, supaya pengaturannya terintegrasi dalam satu aturan yang ada dan lebih mudah dipahami oleh stakeholder," papar Wakhid.

Selain itu, terdapat amanah pengaturan dalam PP 17 Tahun 1974 yang belum diatur dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018, sehingga perlu diatur pelaksaaannya supaya pengaturan daerah terbatas terlarang, juga mempunyai acuan dan prosedur yang lebih jelas. "Sekarang ini materi muatannya sudah dimasukkan dalam Permen Nomor 32 Tahun 2021, dalam rangka untuk melindungi instalasi dan peralatan yang berada di perairan," jelas Wakhid.

Wakhid melanjutkan, hal yang paling penting dalam keselamatan di industri migas tidak lepas dari kualitas perusahaan inspeksi, karena yang melakukan inspeksi di lapangan. Mayoritas BU/BUT menyerahkan kepada perusahaan inspeksi, meskipun juga bisa dilaksanakan sendiri. Lantaran itulah, diperlukan peningkatan kualitas dari perusahaan inspeksi agar lebih profesional sehingga hasil yang diharapkan BU/BUT juga semakin baik.

"Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, pelaku usaha dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2021 sehingga dapat diimplementasikan dan terciptanya keselamatan, keamanan dan kehandalam operasi minyak dan gas Bumi seperti diamanatkan dalam Permen tersebut," pungkas Wakhid.

Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 ini antara lain berisikan Ketentuan Umum, Kepala Teknik, Penelaahan Desain (PD), Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan, Instalasi SPBU, Instalasi Pipa Penyalur, Analisis Risiko (AR), Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering/RE), Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assessment/RLA), Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Peralihan dan Penutup.

Dengan ditetapkannya aturan ini maka Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (AFB)