Surat Edaran Tentang Pengadaan BBM Oleh BU/BUT di Sektor ESDM

Jumat, 9 Maret 2018 - Dibaca 1977 kali

Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM, menetapkan Surat Edaran Nomor 0003.E/10/DJM.O/2018, tentang Pengadaan Bahan Bakar Minyak Oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral. Surat Edaran (SE) ini ditetapkan tanggal 21 Februari 2018.

Dinyatakan dalam SE ini, dalam rangka pengawasan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi:

  1. Sesuai Pasal 12, kegiatan usaha hilir meliputi salah satunya adalah kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa.
  2. Sesuai Pasal 13, kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM dalam menyalurkan BBM dapat mendistribusikan melalui penyalur.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam hal pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk proses produksi maupun kegiatan usaha lainnya, badan usaha/bentuk usaha tetap (BU/BUT) di sektor ESDM, WAJIB membeli BBM dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM atau Penyalur yang telah ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga BBM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan. (TW)