Teknologi CCS/CCUS Tingkatkan Produksi Migas dan Kurangi Emisi GRK

Rabu, 26 Januari 2022 - Dibaca 425 kali

Bandung, Pemerintah Indonesia terus berusaha meningkatkan produksi migas demi memenuhi kebutuhan domestik. Di sisi lain, upaya untuk mengurangi emisi menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 juga terus dilakukan. Untuk mencapai keseimbangan kedua hal tersebut, pemanfaatan teknologi pengurangan emisi seperti Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) bisa menjadi solusi, mengingat CCUS mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2-EOR atau EGR sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) secara signifikan.

"Banyak forum internasional yang membahas upaya mencapai Net Zero Emission juga menjadikan CCS/CCUS sebagai key technology untuk mencapai target NZE tersebut. Sementara di level nasional, saat ini minat para stakeholder baik dari migas maupun industri lainnya untuk mengembangkan CCS/CCUS cukup banyak pada hampir seluruh area di Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Permen ESDM tentang Penyelenggaraan Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon di Holiday Inn Hotel Bandung, Selasa hingga Rabu (25-26/1).

Minat stakeholder mengembangkan CCS/CCUS terlihat mulai dari Aceh hingga Papua, seperti Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, East Kalimantan hingga rencana project CO2-EGR di Lapangan Tangguh.

Dalam upaya mendukung pengembangan CCS/CCUS ini, menurut Dirjen Migas, regulasi penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh para stakeholder. Untuk menyiapkan regulasi tersebut, Ditjen Migas telah membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS dengan melibatkan stakeholder seperti SKK Migas, BPMA, CoE CCS/CCUS ITB, Lemigas Kementerian ESDM, IPA, Pertamina, BP, Medco, Repsol, Inpex, ENI, ExxonMobil ConocoPhillips dan khusus dari Aceh adalah PEMA.

"Tim ini telah bekerja secara intensif sejak pertengahan 2021 sampai dengan saat ini untuk menyusun draft Permen ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS yang mencakup aspek teknis mulai dari CO2 Capture, Transportasi, Injeksi, Storage dan MRV, Aspek Ekonomi dan Monetisasi, serta aspek legal yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan CCS/CCUS di Indonesia," papar Tutuka.

Kementerian ESDM juga telah mengusulkan agar regulasi CCS/CCUS ini dapat masuk dalam prioritas untuk diselesaikan tahun 2022, sehingga dapat segera diimplementasikan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim menambahkan, keterlibatan stakeholder sejak awal penyusunan Permen Ini bertujuan agar pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala. "Proses harmonisasi juga kita harapkan berjalan lancar karena semua pihak telah kita libatkan sejak awal," kata dia.

Masukan-masukan yang disampaikan oleh stakeholder pada acara FGD ini, nantinya akan didalami dan dicermati oleh Tim Teknis dan Biro Hukum Kementerian ESDM. "Semoga dengan adanya aturan ini, penggunaan teknologi CCS/CCUS diharapkan tidak mengalami kendala karena sudah ditunggu-tunggu oleh industri lainnya, seperti pemanfaatan batubara," tambah Wakhid.

Dalam kesempatan yang sama, Rahmat Sule dari ITB mewakili Tim Penyusun menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, untuk menurunkan emisi GRK, sektor energi dan sumber daya mineral memiliki porsi sekitar 314-446 juta ton CO2 yang akan dikurangi hingga tahun 2030. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mewujudkan target tersebut, antara lain melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

"Kita berusaha meregulasi semua aktivitas dalam CCUS ini. Pelaku industri juga kan perlu dilindungi ketika melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting," kata Rahmat Sule.

Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan teknologi CCS/CCUS di Indonesia juga menghasilkan dampak keekonomian yang positif. Hal ini antara lain berdasarkan hasil penelitian di Lapangan Tangguh apabila proses injeksi dilakukan hingga tahun 2045. Apalagi jika CO2 yang tersimpan di subsurface bisa dimonetisasi. Lapangan Tangguh ditargetkan mulai menerapkan CCUS tahun 2026 dan potensi CO2 yang tersimpan sebanyak 25 juta ton selama 10 tahun.

"Itu hal positif yang bisa dilakukan di Indonesia, di mana di negara lain belum tentu bisa dilakukan. Hanya selected country saja," jelas Rahmat Sule.

CCS adalah kegiatan mengurangi emisi GRK meliputi pemisahan dan penangkapan emisi karbon, pengangkutan emisi karbon tertangkap ke tempat penyimpanan dan/atau penyimpanan ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Sementara CCUS adalah kegiatan mengurangi emisi GRK meliputi pemisahan dan penangkapan emisi karbon, pengangkutan emisi kabon tertangkap ke tempat penyimpanan, pemanfaatan emisi karbon dan penyimpanan ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai kaidah keteknikan yang baik. (TW/KDB)