Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan, Ditjen Migas Gelar Program Zero Accident dan Unplanned Shutdown

Rabu, 15 April 2020 - Dibaca 605 kali

Jakarta, Dalam upaya meningkatkan program pembinaan dan pengawasan demi mencapai kegiatan usaha migas yang aman, andal dan ramah lingkungan, serta sebagai upaya untuk mencapai nihil kecelakaan dan nihil uplanned shutdown khususnya di kegiatan usaha hulu dan hilir migas, Direktorat Jenderal Migas pada tahun 2020 akan menyelenggarakan Program Road to Zero Accident & Unplanned Shutdown.

"Program ini dengan indikator pencapaian tidak terjadinya kecelakaan dan penghentian sebagian atau seluruh fasilitas produksi migas secara tidak terencana (tidak terkendali) atau tidak terduga karena kegagalan peralatan (failure) dan kondisi operasi yang tidak normal," papar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo di Jakarta, Rabu (15/4).

Secara garis besar, program ini akan dibagi dalam 2 tahap di mana tahap pertama adalah pengecekan data dan identifikasi resiko dari Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas. Identifikasi Risiko akan dilakukan pada seluruh kegiatan usaha hulu dan hilir migas. "Risiko akan diidentifikasi berdasar jenis instalasi, potensi bahaya, dampak pada instalasi, pekerja, masyarakat dan lingkungan, serta mitigasi risiko dari sisi Pemerintah maupun Pemegang Izin Usaha Migas," papar Adhi.

Tahap kedua adalah peluncuran dan pelaksanaan program perbaikan di tahun 2022.

Sementara dari sisi Pemerintah, rangkaian program ini meliputi penyiapan peraturan perundangan dan pedoman, sosialisasi, pemeriksaan keselamatan, audit SMKM, investigasi, pelaporan dan pemberian penghargaan keselamatan migas.

Terkait dengan rencana ini, pada 10 Januari 2020, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo telah melakukan pertemuan dengan Kepala Teknik dan Wakil Kepada Teknik dari berbagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Menjadi kewajiban kita menjaga keselamatan migas dalam kegiatan usaha hulu migas serta mencegah terjadinya unplanned shutdown yang dapat berpengaruh pada produksi migas. Gangguan terhadap produksi migas dapat mengakibatkan peningkatan impor migas," ujar Adhi.

Keselamatan migas terdiri dari Keselamatan Instalasi, Pekerja, Umum dan Lingkungan, yang harus dilaksanakan oleh KKKS. "KKKS c.q Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik wajib menjaga keselamatan migas. Menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, mencegah terjadinya gangguan di instalasi, aman bagi lingkungan dan bagi pekerja," kata Adhi.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tanggung jawab serta jaminan keselamatan kegiatan usaha hulu migas berada di tangan badan usaha dan Pemerintah bertugas membina dan mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, diperlukan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik yang memiliki kompetensi.

Berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pada tahun 2019 terjadi 156 kecelakaan ringan, 16 kecelakaan sedang, 1 kecelakaan berat dan 2 kecelakaan fatal.

Sementara untuk unplanned shutdown, terjadi 15 kecelakaan instalasi/peralatan di mana kegiatan migas tetap dapat beroperasi dan 4 unplanned shutdown. Untuk ilegal migas, terjadi 3 kejadian drilling dan 2 tapping. (TW)