Tingkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas, Menteri Arifin Teken Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2022

Selasa, 8 Maret 2022 - Dibaca 11015 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perubahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Penyempurnaan beberapa pengaturan dari Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Selain itu, pengelolaan data yang terintegrasi, mengikuti perkembangan industri dan teknologi baru dengan tidak mengurangi kedaulatan negara.

Substansi pokok Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2022 yaitu serah terima dan pengelolaan data, data komitmen KKKS di wilayah terbuka, keanggotaan (membership) data migas, data kegiatan studi bersama dan lelang WK migas, serta kerja sama data.

Serah terima dan pengelolaan data KKKS dan Non KKKS, diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12. Dalam aturan ini diatur mengenai penyempurnaan tata waktu dan alur serah terima data, kewajiban serah terima data sesuai standar pada lampiran Permen ESDM dan peningkatan peran SKK Migas dan BPMA dalam verfikasi data.

Terkait substansi data komitmen KKKS di wilayah terbuka diatur dalam Pasal 26. Aturan pemanfaatan data (data jenis kegiatan baru):
a. Data hasil Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka (WK Eksploitasi)
b. Data hasil Pengalihan Sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka (WK Eksplorasi)
Pengaturan meliputi jangka waktu hak pemanfaatan data oleh KKKS Pelaksana dan hak penggunaan data dan hak first right refusal dalam Lelang WK.

Selanjutnya mengenai keanggotaan (membership) data migas, diatur dalam Pasal 28. Perubahan aturan Sistem Keanggotaan untuk Anggota Mandatory:
1. Sistem Keanggotan berbasis Wilayah Kerja.
2. Setiap WK wajib menjadi Member (bila pemegang PI lebih dari satu, Operator sebagai wakil)
3. Iuran dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

Substansi terkait data kegiatan studi bersama dan lelang WK, dinyatakan dalam Pasal 29:
1. Data Studi Bersama (joint study/JS)
a. Member: Free
b. Non Member:
- Free saat JS, membayar apabila menang lelang.
- Tidak lanjut lelang/tidak menang lelang: hak pemanfaatan selesai dan data dikembalikan.
2. Data Paket Data Lelang WK Migas
a. Member: Free
b. Non Member:
- Free saat lelang, membayar apabila menang lelang.
- Tidak menang lelang: hak pemanfaatan selesai dan data dikembalikan.

Terkait substansi kerja sama data, dinyatakan dalam Pasal 21 mengenai perluasan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan data migas dengan swasta yaitu:
1. Membuka pintu kerja sama dengan seluruh Pihak yang mempunyai kemampuan.
2. Mengikuti perkembangan teknologi serta output adanya data migas yang berkualitas.

Aturan ini diteken tanggal 10 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)