Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Operasional Migas, Menteri ESDM Teken Kepmen ESDM Tentang Pedoman Penerapan Sistem Jaminan Kuantitas

Selasa, 20 April 2021 - Dibaca 611 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 18 Februari 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 30.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) Pada Setiap Tahapan Kegiatan Operasional Pemroduksian Minyak dan Gas Bumi Sampai Dengan Titik Serah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada kegiatan operasional pemroduksian minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Agar aturan tersebut diketahui dan dipahami secara luas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara virtual menggelar Sosialisasi Pedoman Penerapan Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) Pada Setiap Tahapan Kegiatan Operasional Pemroduksian Minyak dan Gas Bumi Sampai Dengan Titik Serah Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Selasa (20/4), dipimpin Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Hadir dalam sosialisasi ini, antara lain Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Wakhid Hasyim, Fridolin Berek yang mewakili Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Selaku Koordinator Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Kepala Pusdatin ESDM Agus Cahyono Adi, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Pengembangan dan Produksi Sub Holding Upstream Pertamina Taufik Adityawarman, Y. Kristianto Widiwardono selaku Direktur Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, President IPA Gary Selbie dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Kepmen ini merupakan pedoman pada tahapan uji coba pelaksanaan sistem jaminan kuantitas (quantity assurance/QA), diberlakukan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada wilayah kerja yang ditentukan oleh SKK Migas," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada kesempatan tersebut.

Dasar hukum penyusunan Kepmen ini adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi dan Kepmen ESDM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan National Data Repository (NDR) Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata di Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Tutuka memaparkan, berdasarkan surat Deputi Pencegahan KPK tanggal 28 Agustus 2019 agar sistem QA ditujukan untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas dan agar dapat dilaksanakan secara massif, telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) No. 1/KEP/BSN/1/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Program Nasional Perumusan Standar Nasional Indonesia (PNPS) di mana salah satu judul SNI baru dari 11 usulan PNPS 2021 adalah sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi alir material sub bidang migas yang berada pada Komite Teknis 75-01. Rancangan SNI telah disampaikan oleh Ditjen Migas kepada BSN tanggal 29 September 2020.

Sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Kepala BSN ini, sejak tanggal 18 Februari hingga 1 April 2021 telah dilaksanakan pembahasan Draft RSNI1 Sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi alir material sub bidang migas-Persyaratan oleh Ditjen Migas bersama Pusdatin ESDM, SKK Migas, Stranas PK, KPK, BSN, serta Komtek 75-01. "Diharapkan penetapan SNI QA oleh BSN pada Desember 2021 " tambah Tutuka.

SKK Migas menargetkan di mana tahun 2021 dapat dicapai level M1-M3 (uji proses) dan M4 (analisa data)-M5 pada tahun 2022 untuk semua KKKS. Selain itu, PT Pertamina telah menyampaikan penilaian KPK atas uji coba M1-M2 terhadap 5 wilayah kerjanya dan akan diperluas penerapan sistem jaminan kuantitas sesuai target SKK Migas.

Hasil uji coba tersebut yang memenuhi syarat (>75%) Maturity-1 dan Maturity-2 (uji coba hanya M1/pemenuhan persyaratan dan M2/uji persyaratan dari sampai M5/konfirmasi analisa) yaitu:
1. Pertamina EP
- Lapangan Jatibarang, Jawa Barat : 83%
- Lapangan Prabumulih, Sumatera Selatan : 82,5%
- Lapangan Sangatta, Kalimantan Timur : 83,5%
2. Pertamina Hulu Energi
- West Madura Offshore : 100%
- Jambi Merang : 96,5%

Ditegaskan Dirjen Migas, deklarasi kesiapan sistem jaminan kuantitas dari 66 KKKS (M1) kepada KPK melalui SKK Migas. "Dengan terbitnya Kepmen ESDM ini, semoga SKK Migas dan juga IPA, KKKS termasuk Pertamina diberikan kemudahan dan kelancaran untuk melaksanakan sistem jaminan kuantitas," imbuh Tutuka.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam kesempatan yang sama mengatakan, komitmen dan upaya dalam pemberantasan korupsi, selalu menjadi prioritas Pemerintah, termasuk SKK Migas. Komitmen ini ditunjukkan dalam berbagai continuous improvement yang telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Kepmen ESDM Nomor 30.K/HK.02/MEM.M/2021 yang telah diterbitkan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya continuous tersebut," tegasnya.

Dwi menjelaskan, QA adalah suatu pendekatan terencana dan sistematis yang bertujuan untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan transparansi datanya dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya. Di mana QA ini akan menjadi bagian dari National Data Repository.

Ruang lingkup QA mulai dari monitoring produksi yaitu dari sumur kemudian ke fasilitas proses produksi, stop di terminal pengumpulan sampai di titik lifting.

Dwi melanjutkan, untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas bukan usaha sederhana. Perlu kerja keras dalam mencapainya dan oleh karena itu, diharapkan dapat terbangun sinergi antara Pemerintah dengan KKKS.

"Dari hasil perluasan QA pada 66 KKKS, terdapat 50 KKKS yang sudah mengirimkan check list level M1, 15 KKKS mengirimkan check list namun tidak lengkap dan 1 KKKS tidak mengirimkan. Terhadap KKKS tersebut, telah dikirimkan surat teguran," papar dia.

Fridolin Berek dari Stranas PK mengatakan, sesuai perintah Presiden, setiap dua tahun sekali, Tim Stranas PK menetapkan aksi pencegahan korupsi. Kepmen ESDM ini merupakan capaian dari pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 yang dilanjutkan ke tahun 2020-2021.

Visi inisiatif ini adalah menjadikan sistem QA sebagai acuan dan kerangka kerja standar bagi para pihak dalam mengawal kegiatan usaha sektor hulu migas agar sejalan dengan aksi Stranas PK di fokus keuangan negara sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Sedangkan misi inisiatif ini untuk jangka pendek adalah mengoptimalkan PNBP dari sektor hulu migas. Sedangkan untuk jangka panjang yaitu mengawal pencapaian target hulu migas.

KPK mengharapkan agar melalui sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen dan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan perhitungan penerimaan negara dari sektor hulu migas menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Produksi Sub Holding Upstream Pertamina Taufik Adityawarman, mengatakan secara umum penerapan QA akan memberikan jaminan termasuk terhadap pelaku usaha mengenai kekayaan yang dimiliki di dalam bumi saat ini, potensi serta besaran porto folio yang dimiliki pelaku usaha. Selain itu, bagaimana mengubah jumlah cadangan migas yang diyakini tersebut menjadi produksi migas. Apalagi Pemerintah juga memiliki misi nasional tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar standar kaki kubik.

"Kita (negara) punya misi nasional tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar standar kaki kubik. Kami di Pertamina yang punya aset domestik dan internasional, tentu crude oil-nya kita akan bawa ke sini untuk ketahanan nasional. Sedangkan produksi yang di dalam negeri akan dimaksimalkan agar target tercapai," katanya. (TW)