Uji Sertifikasi Kompetensi Migas Dilaksanakan Minim Tatap Muka

Senin, 11 Mei 2020 - Dibaca 904 kali

Jakarta, Dalam rangka mewujudkan instalasi migas yang beroperasi dengan andal, aman dan akrab lingkungan serta mempertimbangkan pandemi wabah Covid-19, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meminta agar kegiatan uji sertifikasi kompetensi dapat dilakukan dengan aktivitas yang minim tatap muka.

Meski minim tatap muka, uji sertifikasi kompetensi ini juga harus tidak mengurangi kualitas bagi tenaga kerja sub sektor migas, dalam rangka pemenuhan Peraturan Menteri ESDM nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Demikian dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi Migas Adhi Wibowo dalam surat tertanggal 24 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Teknik pada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas, direksi pada kegiatan usaha migas dan pimpinan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Lebih lanjut Adhi meminta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk sub sektor migas agar mendata jumlah sertifikat yang masa berlakunya akan habis dalam kurun waktu masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, untuk selanjutnya dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku ke BNSP dengan tembusan ke Ditjen Migas c.q. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, sesuai dengan Surat Edaran Ketua BNSP Nomor SE.011/BNSP/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang menyatakan bahwa LSP yang sudah habis masa lisensinya terhitung sejak November 2019 dinyatakan tetap berlaku sampai 3 bulan setelah Pemerintah mencabut status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19.

BU atau BUT agar melaporkan tenaga kerja yang sertifikat kompentensinya habis dalam kurun waktu masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dan yang belum memiliki sertifikat kompetensi melalui email dmts.migas@esdm.go.id," tambah dia.

BU atau BUT agar menggunakan LSP yang terlisensi oleh BNSP dan/atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga dihasilkan pekerja yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Setelah berakhirnya status darurat bencana ini, terhadap kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi agar segera dilakukan sesuai ketentuan," tegas Adhi.

Terakhir, Kepala Teknik bertanggung jawab menjaga budaya keselamatan migas yang meliputi keselamatan pekerja (aman dan sehat bagi pekerja), keselamatan instalasi dan peralatan (aman dan andal bagi instalasi migas), keselamatan lingkungan (aman bagi lingkungan) dan keselamatan umum (aman bagi masyarakat umum) di area operasi gas bumi. (TW)