Wujudkan Transparansi Sektor Migas, Kementerian ESDM Benahi Regulasi

Rabu, 13 Desember 2017 - Dibaca 1410 kali

Jakarta, Untuk mewujudkan transparansi di sub sektor migas, memberantas kecurangan serta memudahkan investor untuk melakukan bisnis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) melakukan pembenahan regulasi.

Saat menghadiri International Business Integrity Conference (IBIC) yang mengambil tema: Peran Kementerian ESDM dalam pencegahan korupsi di sektor usaha hulu migas, di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12), Sekretaris Ditjen Migas Susyanto mengatakan, pembenahan regulasi yang dilakukan Kementerian ESDM di bidang migas, antara lain penawaran WK migas secara online, revisi PP No 79 Tahun 2010, bagi hasil gross split serta penyederhanaan perizinan.

Susyanto menjelaskan, e-lelang pada wilayah kerja migas bertujuan menghindari tatap muka langsung dengan investor serta adanya transparansi di dalam penilain. E-lelang merupakan sistem online yang dapat diakses di mana saja sehingga investor dapat dengan mudah mengunduh syarat lelang dan apabila berminat, dapat langsung menyerahkan dokumen partisipasi.

"Kami melakukan e-lelang wilayah kerja migas. Untuk lelang wilayah kerja ini, tentu tujuannya untuk menghindari tatap muka langsung, lalu transparasi, kesamaan menilai dan sebagainya. Selain itu, untuk transportasi dokumen digital, kita cukup memasukkan atau meng-upload di website kami, maka transaksi itu terjadi. Dan pelaksanaannya pun kita cukup dengan media atau email. Kalau kurang jelas, kita bisa interaksi melalui internet. Tentu ini akan memudahkan kita," jelas Susyanto.

Regulasi lainnya adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi. Dalam PP ini, mmperjelas landasan hukum cost recovery.

"Tidak seperti dulu, yang setelah lelang kontrak itu maka dari BPK ada temuan, lalu SKK Migas ada temuan. Selain tidak efisien, temuan ini membuat lama dan transparannya kurang. Sekarang landasan hukumnya jelas. Jelas sekali kepastian hukum di dalam usaha ini, khususnya yang cost recovery," ujar Susyanto.

Pembenahan berikutnya adalah Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split serta penyusunan PP mengenai perpajakan tentang gross split. Dengan aturan ini, bagi hasil antara Pemerintah dan kontraktor lebih jelas. Misalnya, adanya base split, juga komponen variabel yang akan menambah atau mengurangi bagian kontraktor. Selain itu terdapat komponen progresif seperti harga minyak maupun produksi yang bisa mengurangi atau menambah bagi hasil kedua belah pihak.

"Semuanya secara transparansi. Inilah yang kami tidak lagi sekarang menggunakan production sharing contract tetapi akan berubah menjadi gross split," katanya.

Lebih lanjut, Susyanto menjelaskan mengenai pemangkasan perizinan dari 42 izin menjadi 6 izin yang terdiri dari 2 izin di hulu dan 4 izin di hilir.

Kementerian ESDM telah menerapkan whistleblower system di mana berdasarkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.

Pembenahan regulasi yang dilakukan Kementerian ESDM, juga bersinergi dengan KPK. Misalnya, Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir Masa Kontraknya serta Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas. (DK)