Koordinasi dan Supervisi Sektor ESDM untuk Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi

Rabu, 15 Maret 2017 - Dibaca 2752 kali

Bandung - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 118.K/73/MEM/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Tim Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi, pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017 telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Kegiatan Hulu Migas, bertempat di Auditorium Badan Geologi, Bandung, yang dihadiri oleh Kepala Badan Geologi, Kepala Badan Litbang KESDM, Komite BPH Migas, , Ditjen Migas, Pusdatin ESDM, SKK Migas serta KKKS.

Rapat dibuka oleh Inspektur Jenderal KESDM selaku Ketua Tim Korsup sektor ESDM, dan menghadirkan beberapa pembicara yaitu Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK-RI, Ketua Tim Fungsional Pemeriksa Gratifikasi KPK-RI, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dan Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas.

Inspektur Jenderal selaku Ketua Tim Korsup sektor ESDM, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan korsup ESDM bersama KPK-RI merupakan kegiatan dalam lingkup pencegahan korupsi, bukan dalam lingkup penindakan, yang diselenggarakan dalam rangka kebutuhan pemutakhiran data sektor migas untuk dilakukan analisa dan evaluasi, jika nantinya ditemukan hal-hal terkait tata kelola yang tidak baik maka akan menjadi fokus perbaikan oleh tim Korsup Kementerian ESDM bersama KPK-RI.

Dengan adanya pelaksanaan korsup esdm yang melibatkan KPK sebagai upaya perbaikan, penyesuaian dan langkah-langkah rencana aksi dalam membenahi kebijakan, tata kelola, dan implementasi di sektor energi dan sumber daya mineral, diharapkan akan dapat dilakukan perbaikan sistem data dan informasi, perbaikan tata kelola, serta pencegahan kebocoran di sektor hulu, yang meliputi bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, listrik, dan energi baru terbarukan dan konservasi energi.