Panel I Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jumat, 28 April 2017 - Dibaca 2463 kali

Bandung - Dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah dilaksanakan Panel I pada tanggal 27 - 29 April 2017 di Ballroom Hotel Aryaduta, Bandung yang diikuti oleh Tim Assesor PMPRB KESDM.

Tim Assesor ini dibentuk dengan Keputusan Menteri Nomor 85 K/73/MEM/2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang Tim Assesor PMPRB di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mempunyai tugas melakukan penilaian mandiri terhadap kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit organisasinya, melakukan konsensus atas pengisian kertas kerja dan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas PMPRB KESDM.

Pelaksanaan Panel I ini dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, yang hasilnya akan di koordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan selanjutnya menjadi bahan dalam Panel II yang rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2017.