Pelatihan di Kantor Sendiri Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Selasa, 11 Juli 2017 - Dibaca 4634 kali

Jakarta - Sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, secara berkala dilaksanakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS).

Pada tanggal 4 Juli 2017 bertempat di ruang rapat lantai 6 gedung Inspektorat Jenderal KESDM, telah dilaksanakan PKS yang diikuti oleh para pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal KESDM. Dalam PKS ini disajikan materi mengenai "Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS" dengan narasumber Auditor Madya Ismiyati Sudarsih Limo, S.H. dan narasumber untuk materi "Penayangan Daftar Hitam Pada Daftar Hitam Nasional" adalah Auditor Pertama M. Harish Mafaaza, S.T.