Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KESDM

Kamis, 12 Oktober 2017 - Dibaca 3715 kali

Cirebon - Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dikoordinasikan oleh Biro Hukum, telah dilaksanakan pada tanggal 9 - 11 Oktober 2017 bertempat di Ruang Rapat Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Cirebon.

Kegiatan ini dibuka oleh Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang IACM dan dipimpin oleh Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Inspektorat Jenderal, Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Ketenagalistrikan, dan Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rancangan Peraturan Menteri ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan nantinya akan mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri ini, proses pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan lebih akuntabel, efektif dan efisien sehingga dapat mendukung proses pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.