Pembekalan Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Senin, 20 Maret 2017 - Dibaca 3416 kali

Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2017, Inspektorat Jenderal selaku Penanggung Jawab PMPRB melaksanakan kegiatan pembekalan bagi Asessor PMPRB di lingkungan Kementerian ESDM pada hari Jum'at, tanggal 17 Maret 2017, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan unit eselon I dengan narasumber Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Drs. Agus Uji Hantara, M.E. dan dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ir. Harya Adityawarman.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/73/MEM/2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang Tim Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, anggota Tim Asessor PMPRB Kementerian ESDM adalah para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sekretariat pada Unit Organisasi di lingkungan Kementerian ESDM. Pada acara ini dijelaskan mengenai tugas-tugas asesor dalam pelaksanaan PMPRB, dan dalam pelaksanaan penilaian tim asesor harus mempunyai kesepakatan dalam melakukan penilaian terhadap evidence yang mendukung RB dan dituangkan dalam LKE.

Diharapkan para assessor dapat mengawal pelaksanaan RB Kementerian ESDM, khususnya dalam proses evaluasinya, sehingga dapat dilihat progress pelaksanaannya dari tahun ke tahun.