Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Rabu, 3 Mei 2017 - Dibaca 3796 kali

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengadakan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2017 di Ruang Sarulla Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dengan narasumber Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara ini dibuka oleh Menteri ESDM dan dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri ESDM, Staf Khusus Menteri ESDM, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tenaga Ahli Menteri ESDM, Pejabat Administrator, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian ESDM, serta pimpinan di Lingkungan SKK Migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan pola hidup konsumtif menjadi perhatian serius dan tantangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM karena gaya hidup seperti itu akan rawan menimbulkan gratifikasi. "Dalam prespektif saya, tantangan paling besar (pengendalian gratifikasi) adalah perubahan zaman yang besar dan perubahan gaya hidup tidak diikuti oleh aturan kesejahteraan aparatur negara" ujar Jonan saat memberikan sambutan.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono dalam paparannya mengatakan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa saja, dari siapa saja dan dengan motivasi apa saja, menunjukkan luasnya pengertian gratifikasi oleh undang-undang. Yang membatasi adalah subjek hukum penerimanya yaitu Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Penerimaan gratifikasi tidak harus dibuktikan secara rinci/detail tetapi wajib dilaporkan dan apabila dalam waktu tertentu tidak dilaporkan maka dapat dianggap sebagai "Suap" yang masing-masing memiliki akibat hukum masing-masing. Akan tetapi tidak semua gratifikasi harus dilaporkan, `terdapat juga kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran KPK Nomor B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 hal Pedoman dan Batasan Gratifikasi.

Sosialisasi Gratifikasi ini dilaksanakan dengan harapan dapat menambah pengetahuan tentang gratifikasi dan nantinya meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi agar menekan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.