Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017
Jakarta - Untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 dan penyusunan rencana kerja kegiatan Tahun Anggaran 2018 telah dilaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 26 Mei 2017 di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan Narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II, Kementerian Keuangan yang diikuti oleh para Inspektur dan perwakilan auditor serta pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam sosialisasi ini, ditekankan bahwa jangka waktu proses pencairan anggaran adalah 17 (tujuh belas) hari dari tanggal BAST dan diharapkan para pelaksana memperhatikan ketentuan tersebut, agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran.