Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 dan Penerapan Aplikasi KRISNA pada Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2018

Kamis, 18 Mei 2017 - Dibaca 6680 kali

Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan revisi anggaran Tahun Anggaran 2017 dan penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 17 Mei 2017 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran dan Penerapan Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) pada Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2018 yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sosialisasi ini dibuka oleh Inspektur II dan diikuti oleh perwakilan auditor dan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Narasumber sosialisasi ini berasal dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Rencana dan Keuangan.

Aplikasi KRISNA merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. Aplikasi KRISNA digunakan dalam proses penyusunan Renja K/L Tahun 2018 yang selanjutnya akan menjadi referensi bagi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Aplikasi ini bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik (PC, Laptop, Tablet, dan Smartphone) yang terhubung dengan fasilitas internet.

Dalam paparan Direktorat Jenderal Anggaran disampaikan, bahwa pelaksanaan revisi anggaran Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017, dan pada saat ini seluruh usulan revisi dilakukan melalui email sehingga intensitas pertemuan dengan stakeholder dapat dikurangi.