Jalin Sinergi Antarinstansi, Pemerintah Teken Pernyataan Bersama Awasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 021.Pers/04/SJI/2020
Tanggal: 9 Januari 2020
Jalin Sinergi Antarinstansi, Pemerintah Teken Pernyataan Bersama Awasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM
"Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, Pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan sambutan pada acara Pernyataaan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/1).
Pernyataan
Bersama ini akan lebih difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis
minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium di
seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran dan
tepat volume. "Pengawasan ini juga mengantisipasi ketersediaan BBM pada
hari besar dan hari libur nasional," tegas Menteri Arifin.
Komitmen pengawasan BBM ini ditegaskan oleh Kapolri Idham dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim. "Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini," tegas Idham.
Sementara
itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo
mengungkapkan sinergi antarintansi ini bukan bagian dari pembatasan
kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas.
"Dalam implementasinya di daerah harus kita maknai bukan sebagai
membatasi peran pemda dalam dukungan penyelenggaraan minyak bumi.
Gubenur dan Kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan
terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarat," ujar Hadi mewakil
Menteri Dalam Negeri.
Salah satu
faktor terjalinnya kerja sama ini, imbuh Menteri ESDM, dilatarbelakangi
oleh penyaluran JBT minyak solar pada tahun 2019 yang melebihi batas
kouta. "Kami perlu mengambil langkah taktis dan strategis seperti ini
sehingga dengan penguatan dan efektivitas pengawasan BBM di seluruh
wilayah NKRI mampu menekan impor BBM sehingga defisit neraca perdagangan
migas dapat diperbaiki," ungkap Menteri Arifin.
Upaya
lain yang ditempuh Kementerian ESDM adalah menugaskan PT Pertamina
(Persero) memasang teknologi IT pada setiap nozzle guna mendata
ketepatan penyaluran bensin jenis pelayanan masyarakat (public service
obligation/PSO) dan non-PSO. Di samping itu, Kementerian ESDM juga
membuat Posko Nasional ESDM yang berlokasi di kantor Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Guna
mengoptimalkan peningkatan pengawasan, Menteri Arifin mengharapkan BPH
Migas terus membangun kemitraan yang strategis kepada Kementerian Dalam
Negeri, Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh stakeholder
terkait demi menindaklanjuti Pernyataan Bersama ini. Nantinya,
pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM lebih ditekankan pada
aspek pre-emtif dan preventif. Apabila terjadi pelanggaran dan/atau
penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai informasi,
turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pimpinan daerah, seperti Gubernur
Gorontalo, Gubernur Riau, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Jawa Barat,
Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur Sulawesi Barat, Gubenur Kalimantan
Tengah serta para anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. (NA)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Bagikan Ini!