Pemerintah Komitmen Kembangkan EBT, Sembilan PPA Pembangkit EBT Kembali Ditandatangani

Kamis, 16 November 2017 - Dibaca 1231 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 00151.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 16 November 2017

Pemerintah Komitmen Kembangkan EBT, Sembilan PPA Pembangkit EBT Kembali Ditandatangani

Sembilan Power Purchase Agreement (PPA) untuk sembilan proyek pembangkit listrik dari energi terbarukan antara PT PLN (Persero) dengan pengembang listrik swasta (IPP) hari ini, Kamis (16/11) resmi ditandatangani. Penandatanganan ini membuktikan bahwa selama ini Pemerintah sangat serius dalam pengembangan EBT di Indonesia.

"Kita berkomitmen untuk mengembangkan energi baru terbarukan dalam bidang kelistrikan. Ini komitmennya luar biasa, sungguh-sungguh," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.

Pasalnya, menurut Menteri Jonan, kapasitas total penandatanganan PPA EBT yang telah dilakukan mencapai 1.1892,22 MW sejak Agustus 2017 lalu. Penandatanganan hari ini merupakan kali ketiga dengan kapasitas 640,65 MW, setelah sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan serupa pada tanggal 2 Agustus dengan kapasitas 257,17 MW dan 8 September 2017 dengan kapasitas 291,4 MW.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng menyampaikan bahwa pelaksanaan acara ini sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya EBT, dan sekaligus merupakan salah satu bukti nyata Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. "Di samping itu, juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik yang pada akhirnya terwujud penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri," ungkap Andy.

Harga jual yang tertuang dalam PPA proyek pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Lingkup dari PJBL juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Sembilan pembangkit IPP energi terbarukan yang melakukan penandatanganan PPA kali ini terdiri dari satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan 7 (tujuh) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) dengan total kapasitas mencapai 640,65 MW dengan investasi sebesar Rp. 20,4 Triliun. Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Selain mengundang PT PLN dan perusahaan IPP yang hadir untuk menandatangani PPA, acara ini juga mengundang Kepala Dinas Provinsi dan instansi terkait agar dapat ikut membantu dan memberikan dukungan pada percepatan pembangunan pembangkit ini misalnya dalam bentuk perizinan, pembebasan lahan dan lain sebagainya, sehingga proyek ini dapat selesai dan mencapai COD sesuai dengan target yang telah ditentukan.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama


Dadan Kusdiana


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Dadan Kusdiana (08121002705)

Ikuti linimasa kami di:
Facebook:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Twitter: @KementerianESDM
Instagram: @kesdm

Bagikan Ini!