187 SPKLU Siap Layani Kendaraan Listrik, Ini Sebarannya

Kamis, 14 Oktober 2021 - Dibaca 2600 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 365.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 14 Oktober 2021

187 SPKLU Siap Layani Kendaraan Listrik, Ini Sebarannya

Pembangunan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) terus digalakkan pemerintah melalui percepatan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hingga bulan September 2021, Kementerian ESDM mencatat sudah terdapat 187 unit SPKLU yang beroperasi dan tersebar di 155 lokasi di seluruh Indonesia.

"Kami siapkan dalam percepatan KBLBB. Sebagai informasi per September 2021 sudah ada 187 unit SPKLU di 155 lokasi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana pada webinar memperingati 20 tahun berdirinya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Rabu (13/10).

Rida mengatakan, pembangunan SPKLU sudah tersebar di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Sulawesi. Secara rinci, sebaran SPKLU berada di DKI Jakarta mencapai 83 unit yang tersebar di 63 lokasi. Kemudian Jawa Tengah dan DIY sebanyak 18 unit yang tersebar di 16 lokasi, Jawa Barat mencapai 29 unit SPKLU yang tersebar di 29 lokasi, Banten mencapai 15 unit di 12 lokasi.

Adapula di Jawa Timur, Bali dan NTB sebanyak 29 unit yang tersebar di 23 lokasi, Sumatera mencapai 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi mencapai 6 unit di 5 lokasi. "Memang Pulau Jawa masih dominan. tapi sudah ada di Sumatera hingga paling timur itu ada di Sulawesi. Ini semua bergerak terus karena bisnis ini saling tunggu. Yang beli mobil menunggu SPKLU, yang bangun SPKLU nunggu orang beli mobil dulu," jelas Rida.

Di samping SPKLU telah terbangun pula 153 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di 86 lokasi (Jakarta dan Tengerang) demi menunjang infrastruktur ekosistem KBLBB.

Percepatan KBLBB, sambung Rida, telah mempunyai payung hukum tersendiri. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri EDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB. "Dalam permen tersebut mengatur standar dan keselamatan, bisnis proses atau ketentuan ketenagalistrikan, dan tarif tenaga listrik," jelas Rida. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!