2 (dua) Orang Pekerja Tambang PT Nusa Halmahera Minerals Yang Terjebak Selama 9 (sembilan) Hari di Underground Dapat Diselamatkan

Kamis, 30 Desember 2010 - Dibaca 5824 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 72/HUMAS KESDM/2010Tanggal: 30 Desember 20102 (dua) Orang Pekerja Tambang PT Nusa Halmahera Minerals Yang Terjebak Selama 9 (sembilan) Hari di Underground Dapat Diselamatkan
Pada tanggal 19 Desember 2010, pukul 11.30 WIT terjadi runtuh di lokasi tambang bawah tanah PT Nusa Halmahera Minerals yang terletak di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengaktifkan Emergency Management Team (EMT) dengan Ketua Tim Direktur Operasi (posisi tertinggi di Job Site) dengan anggota: Emergency Respond Team (ERT), planning, survey, geotech engineer, operasi underground, produksi, dan logistik. ERT memastikan melalui sistem absensi diketahui ada dua orang korban yaitu Sdr. Sulaeman Latif dan Sdr. Yani Mailangkay dari data perintah kerja dapat diketahui lokasi dan posisi korban.
  1. Pada Pukul 13.25 WIT penyelamatan direncanakan dengan 3 opsi, yaitu:
  2. Membuat rampdown dengan membongkar bekas bukaan tambang yang telah diisi pasta menggunakan rock breaker sepanjang 15,5m. Kemudian dilakukan pengeboran vertikal ke bawah menggunakan solo drill sebanyak 5 lubang, dan dilanjutkan dengan pembuatan lubang menggunakan jack hammer untuk membuat akses berbentuk persegi dengan dimensi 1,5m x 1,5m. Kemudian tangga diturunkan sampai ke lantai dimana korban terjebak
  3. Melakukan pengeboran horizontal dengan bit 26 inch sepanjang 26m menggunakan peralatan bor yang harus didatangkan dari Jakarta dan Balikpapan, seberat 27 Ton yang harus diterbangkan dengan 3 unit pesawat Hercules.
  4. Membuat akses melalui runtuhan dengan pipa diameter 50cm
Opsi 3 tidak berhasil karena setelah mencoba 2 kali pada posisi yang berbeda, pipa yang didorong dengan dozer stuck di kedalaman 3 dan 4 meter, sehingga penyelamatan dilanjutkan dengan opsi 1, sedangkan opsi 2 mulai dilakukan tanggal 26 Desember 2010Tanggal 19 Desember 2010, pukul 22.57 WIT (7,5 jam setelah opsi 1 dilakukan) lubang bor keempat tembus ke lokasi korban pada kedalaman 15,5m, selanjutnya dapat terjalin komunikasi pertama kali dengan korban, dan dipastikan kedua korban dalam kondisi selamat. Kemudian dilanjutkan dengan pengiriman senter dan makanan sekaligus berkomunikasi untuk menentukan arah pemboran dengan "jumbo drill" tindak lanjut opsi 1 sebagai lubang penyelamatan. Pada tanggal 20 Desember 2010, Inspektur Tambang (IT) tiba di lokasi dan langsung mengikuti proses penyelamatan. Pada tanggal 21 Desember 2010 pukul 15.30 WIT istri dari kedua korban tiba di ruang pusat kendali dan melakukan komunikasi dengan korban. Kepala Inspektur Tambang (KAIT) tiba di lokasi tanggal 22 Desember 2010 langsung menuju "pusat keadaan darurat" (emergency center) bergabung dengan EMT untuk mengikuti proses penyelamatan (evakuasi). Dokter dan Psikolog dilibatkan dalam proses penyelamatan mulai tanggal 22 Desember 2010.Pemboran opsi 2 mulai dilakukan tanggal 26 Desember 2010 pukul 18.00 WIT sedangkan pemboran opsi 1 tetap berlanjut. Pemboran opsi 1 tembus ke lokasi korban tanggal 27 Desember 2010 pukul 18.08, dilanjutkan dengan pemotongan jaring kawat penahan batuan atap (mesh) sekaligus menurunkan tangga untuk turun sampai ke lantai tempat korban terjebak.Pada pukul 19.13 WIT proses evakuasi dilakukan dengan menaiki tangga melalui lubang penyelamatan dengan dipandu (escort) oleh satu orang anggota ERT, diikuti oleh korban pertama (Sdr. Sulaeman), kemudian korban kedua (Sdr. Yani Mailangkay), dan dikawal oleh anggota kedua Tim ERT.Pada pukul 19.28 WIT kedua korban berhasil diselamatkan dan kemudian dinaikkan ke ambulance, selanjutnya dibawa ke klinik untuk pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis dan hasilnya korban dinyatakan sehat secara fisik dan psikologis, sehingga pada malam hari itu juga langsung dilakukan perayaan keberhasilan tersebut yang dihadiri oleh seluruh Managemen, Tim Penyelamat, KAIT, serta keluarga kedua korban.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!