2014, Seluruh Kementerian/Lembaga Mendapat Predikat Opini WTP
JAKARTA - Pemerintah mentargetkan pada tahun 2014 mendatang 87 Kementerian/Lembaga dan 421 pemerintah daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan yang dilakukan BPK. Tahun ini 67 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian termasuk didalamnya Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
"Pemerintah menargetkan 2014 instansi di pusat 100 persen WTP, saat ini, sudah 67 Kementerian/Lembaga yang mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari total 87 K/L," ujar Wakil Presiden Boediono saat membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2012, Selasa (11/9/2012).
Ditambahkan Wakil Presiden, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanyalah bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, WTP harus dicapai karena menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas keuangan negara secara lebih utuh.
Selain mengejar opini WTP, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan juga harus ditingkatkan kualitasnya selain itu pengelolaan anggaran negara harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran dengan cara efektif, akuntabel, dan efisien dari sisi biaya, lanjutnya.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. sedangkan istilah Wajar dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah -jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.
Berdasarkan lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) TA 2011 yang telah disampaikan oleh Ketua BPK-RI kepada Presiden pada tanggal 30 Mei 2012 lalu, laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). (SF)
Bagikan Ini!