2025 Pemanfaatan Panas Bumi Ditargetkan Mencapai 9.500 MW

Jumat, 20 November 2009 - Dibaca 4220 kali

JAKARTA. Keseriusan pemerintah untuk mengembangkan energi panas bumi dapat dilihat dalam Road Map Pengembangan Panas Bumi 2004-2025. Pemerintah mentargetkan pada tahun 2025 sudah memanfaatkan energi panas bumi hingga mencapai 9.500 MW (5% konsumsi energi nasional).Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2006 pasal 2 ayat (2) huruf b, salah satu tujuan Ketahanan Energi Nasional (KEN) adalah terwujudnya energi mix yang optimal pada tahun 2025 dengan perincian, minyak bumi menjadi kurang dari 20%, gas bumi menjadi lebih dari 30%, batubara menjadi lebih dari 33%, batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% dan Bahan Bakar nabati (BBN), panas bumi dan energi baru terbarukan menjadi lebih dari 5%.Untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi pemerintah telah mengeluarkan UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM terkait panas bumi. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk memberikan kejelasan pijakan dan kepastian hukum berinvestasi disektor panas bumi.Selain mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum, pemerintah memberikan kemudahan fiskal dan pajak serta menyediakan informasi terkait termasuk informasi terkini potensi panas bumi di Indonesia. Informasi tersebut merupakan hasil dari inventarisasi, survei dan ekplorasi yang telah dilakukan pemerintah pusat, daerah maupun badan usaha.Potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia sangat melimpah (27.000 MW), namun pemanfaatannya masih belum optimal. Berdasarkan Road Map yang sudah dibuat, pemerintah mentargetkan hingga tahun 2025 pemanfaatan panas bumi mencapai 9.500 MW.

Bagikan Ini!