3 Tahun Kinerja Sektor ESDM: Penyederhaan Izin Sektor ESDM untuk Birokrasi yang Lebih Efisien dan Akuntabel

Jumat, 27 Oktober 2017 - Dibaca 1620 kali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan penyederhanaan perizinan di sektor ESDM yang meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Total, perizinan yang telah dilimpahkan ke Perizinan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP - BPKM) sebanyak 63 buah, sehingga saat ini Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 15 perizinan, yang meliputi 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE.

Pelayanan perizinan KESDM di PTSP juga telah mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J) yakni Izin Usaha Sementara yang mencakup Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.

Di subsektor migas, izin yang masih ditangani oleh Kementerian ESDM hanya tinggal 6 perizinan (2 Hulu dan 4 Hilir) dan 4 non perizinan. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 disebutkan izin tersebut mencakup: Izin Survei; Izin Pemanfaatan Data Migas; Izin Usaha Pengolahan Migad; Izin Usaha Penyimpanan Migas; Izin Usaha Pengangkutan Migas; dan Izin Usaha Niaga Migas. Penataan perizinan minyak dan gas bumi dimaksudkan agar perizinan menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Penyederhanaan perizinan subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mencakup 6 perizinan yakni IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan IUJP. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha serta meningkatkan efektifitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara.

Sedangkan untuk sektor ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan telah tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016, dilatarbelakangi upaya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Saat ini semua izin ketenagalistrikan telah dilimpahkan ke BKPM dan Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 3 sertifikasi (sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga listrik; sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik) serta 2 rekomendasi (Rencana Impor Barang untuk rekomendasi kepada BKPM dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk rekomendasi kepada Kemenakertrans).

Pada subsektor EBTKE, setelah sebagian besar perizinan telah dilimpahkan ke BKPM, Permen ESDM Nomor 12/2016 menyebutkan 3 perizinan dan 7 jenis non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE meliputi:

Perizinan:

1. Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC);

2. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast; dan

3. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Non Perizinan:

1. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi;

2. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi;

3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing;

4. Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing;

5. Rekomendasi rencana impor barang panas bumi;

6. SKT Jasa penunjang konservasi energi (ESCO); serta

7. Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati (BBN). (AS)

Bagikan Ini!