53 Kontrak EBT Ditandatangani, Menteri ESDM: Investasi Tetap Menarik dengan Tarif Listrik Kompetitif

Rabu, 2 Agustus 2017 - Dibaca 2155 kali

Bertempat di Hotel Mulia, Jakarta Selatan (2/8), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) energi baru terbarukan (EBT) antara PT. PLN (Persero) dengan Independent Power Producer (IPP) di 53 lokasi yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara, dengan total kapasitas mencapai sekitar 350 MW.

Sebanyak 53 PPA yang ditandatangani hari ini terdiri dari PLTM, PLTMH, PLTMbg, dan PLTS yang merupakan pembangkit skala kecil (kurang dari 10 MW). Proses pengadaan sebelum acara PPA ini sudah berlangsung selama 2 tahun, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. 5827/23/MEM.I/2017 tanggal 28 Juli 2017 dan persetujuan harga jual tenaga listrik PLTS 6 Lokasi dalam surat Menteri ESDM No. 5590/26/MEM.E/2017 tanggal 20 Juli 2017.

"Selamat kepada Bapak Ibu sekalian, ini adalah terobosan besar. Pemerintah tetap akan mengembangkan energi baru terbarukan khususnya di bidang kelistrikan dan transportasi. Kalau kita lihat selama ini, dua setengah tahun terakhir pengembangannya sangat besar, terutama panas bumi, air, bayu, surya, biomassa, termasuk ide arus laut juga didukung," ujar Menteri ESDM dalam sambutannya.

Penandatanganan PPA hari ini merupakan bukti bahwa investasi pembangkit listrik energi baru terbarukan tetap menarik sekaligus praktek efisiensi terus didorong agar tarif listrik semakin kompetitif. Pendatangan PPA tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017.

Menyoal tarif listrik EBT, Menteri menuturkan saat ini ada 2 komentar masyarakat yang berkembang. Pertama, masyarakat mengharapkan tarif listrik tidak naik setiap 3 bulan sekali. Kedua, masyarakat tidak perlu dibebani apakah listrik ini dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga air, bayu, atau surya atau fosil atau lainnya. "Jadi, kewajiban pemerintah, kalau listriknya itu makin lama makin banyak itu harganya terjangkau," lanjut Jonan.

Menurut Jonan, Pemerintah sangat memahami bahwa pengembang atau mitra dalam bentuk IPP atau lainnya melakukan investasi yang dalam investasi tersebut ada tingkat pengembalian yang wajar.

Menteri ESDM juga menceritakan pihaknya Jumat lalu telah menemui Presiden dan arahan Presiden adalah mengusahakan agar tarifnya fair. "Nah ini Pemerintah dari waktu ke waktu akan membuat penyesuaian agar tarifnya fair," tegas Jonan. (AI/KO)

Bagikan Ini!