69 Kontraktor Migas Dinilai Taat Mengelola Lingkungan

Senin, 26 Desember 2011 - Dibaca 2249 kali

JAKARTA - Sebanyak 69 kontraktor kontrak kerja sama (KKS) migas dinilai taat dalam mengelola lingkungan. Dari 77 wilayah kerja yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, hanya delapan kontraktor yang mendapat dianggap belum taat.Menurut Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Gde Pradnyana, hasil ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2010, dari 70 wilayah kerja, sebanyak 59 kontraktor dinilai taat. Sisanya, 11 kontraktor belum taat.Dia menjelaskan, seluruh kontraktor yang belum taat dalam PROPER tersebut mendapat peringkat merah. "Tidak ada kontraktor yang mendapat peringkat hitam," katanya.Tahun 2011, untuk pertama kalinya, sektor hulu migas berhasil memperoleh peringkat Emas. Pencapaian tertinggi tersebut diberikan untuk Blok Rimau di Sumatera Selatan dengan operator Medco E&P Indonesia. Sedangkan salah satu kontraktor yang mendapat peringkat hijau adalah Pertamina Hulu Energi ONWJ.Gde menjelaskan, BPMIGAS tidak hanya mendorong kontraktor Untuk meningkatkan produksi migas. Pihaknya meminta kontraktor juga berkomitmen menjaga lingkungan di daerah operasinya."Kami berharap PROPER bisa mendorong perusahaan migas meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya," katanya.Untuk kontraktor yang dinilai taat oleh KLH, BPMIGAS memberikan apresiasi dan berharap kontraktor melakukan upaya lebih lagi. Sedangkan bagi yang belum taat, dilakukan asistensi untuk memperbaiki peringkat. Diidentifikasi peraturan lingkungan mana saja yang tidak bisa dipatuhi kontraktor-kontraktor tersebut. Sharing knowledge antar kontraktor juga dilakukan."Kami bantu teknis apa yang perlu dilaksanakan," kata Gde.Syarat minimal yang harus dilakukan kontraktor untuk mendapat penilaian taat adalah mematuhi peraturan mengenai pengelolaan limbah cair, emisi udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), studi lingkungan, dan perizinan terkait.Setelah itu terpenuhi, upaya lebih yang dapat dilakukan adalah konservasi energi, sistem manajemen lingkungan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar daerah operasi.(SF)

Bagikan Ini!