Aturan Hemat Energi Diumumkan Akhir Mei
BANGLI - Kebijakan Pemerintah tentang pengendalian BBM bersubsidi dan upaya hemat energi akan diumumkan pada akhir bulan Mei 2012 dan mulai berlaku mulai 1 Juni 2012.
"Rencana akan kita umumkan sebelum akhir bulan ini, dan akan berlaku mulai 1 Juni," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai meresmikan Program Listrik Perdesaan (Prolisdes) seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2011 dan Pemanfaatan Air Tanah dari Sumur Bor di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Sabtu (12/5/2012).
Lebih lanjut Jero Wacik menjelaskan, kebijakan penghematan ini yang akan diteken akhir Mei ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Menurut Menteri, untuk sanksi dan pengawasannya akan diatur dalam Permen. "Sanksinya macam-macam, mulai dari sanksi administrasi. Untuk aturan terkait penghematan yang dilakukan oleh Pemerintah, pengawasannya melalui Sekjen masing-masing," ujarnya.
Pengawasan penggunaan BBM non subsidi di lingkungan Pemerintah, lanjut Jero Wacik, akan dilakukan melalui kupon BBM non subsidi. "Pelat merah lebih gampang pengawasannya, untuk kendaraan pelat hitam akan dibagi kupon BBM non subsidi," tambahnya.
Kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dan upaya hemat energi yang akan diteken terdiri dari 5 poin utama. Pertama, seluruh kendaraan operasional Pemerintah dan BUMN harus menggunakan BBM non subsidi. Kedua, usaha perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Ketiga, mempercepat program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG), yang akan dimulai di Pulau Jawa. Keempat, melarang PLN membangun pembangkit listrik baru berbasis BBM, dan menggantikan yang ada dengan non BBM. Yang kelima, kampanye dan gerakan hemat energi secara masif, dimulai dari gedung-gedung dan rumah dinas pemerintah. (KO)
Bagikan Ini!