Berikut Isi Kesimpulan Raker Menteri ESDM dan Komisi VII DPR Hari Ini

Kamis, 19 Juli 2018 - Dibaca 2091 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini, Kamis (19/7), menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu ini membahas antara lain:

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun (LKPP) 2017
  2. Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2017-2037
  3. Progress subsidi BBM dan LPG tahun 2018, dan proyeksinya hingga akhir tahun 2018
  4. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan
  5. Lain-lain

Dari rapat yang berlangsung sekitar 3,5 jam tersebut dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI dalam menyikapi temuan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas sektor ESDM pada LKPP tahun 2017 untuk melaksanakan rekomendasi BPK RI dan melaporkan hasilnya kepada Komisi VII DPR RI
  2. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI untuk menindaklanjuti draf RUKN 2018-2037 dengan melakukan pendalaman melalui FGD/Public Hearing dengan pihak-pihak terkait dan menghadirkan Dewan Energi Nasional (DEN)
  3. Komisi VII DPR RI memahami penjelasan Menteri ESDM RI terkait dengan progress subsidi minyak solar dan subsidi LPG 3 Kg tahun 2018 dan proyeksinya hingga akhir tahun 2018, serta harga jual eceran BBM dengan melaksanakan langkah-langkah antisipatif dan perbaikan tata kelola subsidi energi sehingga tidak terjadi pelampauan pagu anggaran.
  4. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI untuk memasukkan biaya penyambungan listrik baru sampai dengan 450 VA dalam Subsidi Listrik APBN 2019.
  5. Komisi VII DPR RI menyarankan kepada Pemerintah apabipa terjadi perubahan parameter asumsi makro yang menyebabkan terjadinya perubahan besaran subsidi agar ditetapkan dalam APBN Perubahan.
  6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 27 Juli 2018.

Penulis: Dyah Kusuma Dewi

Bagikan Ini!