Bonus Produksi Panas Bumi untuk Daerah Penghasil Capai Rp 74 Miliar, Terbesar dalam Empat Tahun Terakhir

Rabu, 25 April 2018 - Dibaca 1698 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan rekonsiliasi bonus produksi panas bumi triwulan IV tahun 2017 dan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 158 K/32/DJE/2018 tentang Penetapan Bonus Produksi Panas Bumi Triwulan IV Tahun 2017 dan Besaran Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2017.

Besaran bonus produksi panas bumi di tahun 2017 mencapai Rp 74.000.236.497, nilai tersebut adalah yang terbesar apabila dibandingkan dengan bonus produksi yang diterima empat tahun terakhir. "Dari hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan, maka kewajiban penyetoran bonus produksi kepada Pemerintah Daerah penghasil energi panas bumi di tahun 2017 adalah sebesar Rp 74 miliar, yang terbesar sejak tahun 2014," ujar Direktur Panas Bumi, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari di Jakarta (25/4).

Bonus produksi panas bumi tahun 2017 telah disetorkan kepada Pemerintah Daerah di mana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di daerahnya sudah berproduksi. Daerah-daerah tersebut adalah Kendal, Banjarnegara, Garut, Bandung, Sukabumi, Bogor, Manado, Tomohon, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Manggarai, dan Tanggamus.

Adapun hasil perhitungan kewajiban penyetoran bonus produksi selama periode tahun 2014-2017 mencapai Rp 195,5 miliar, dengan rincian berikut ini.

  1. Tahun 2014: Rp 525.362.079;
  2. Tahun 2015: Rp 58.701.394.245;
  3. Tahun 2016: Rp 62.364.033.806;
  4. Tahun 2017: Rp 74.000.236.497.

Adanya penyetoran bonus produksi kepada Pemerintah Daerah, menurut Ida, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. "Dengan adanya penyetoran bonus produksi kepada Rekening Kas Umum Daerah Penghasil diharapkan terbentuknya program-program peningkatakan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah," tutur Ida.

Dengan peningkatan pendapatan daerah, imbuh Ida, akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. "Peningkatan pendapatan daerah berefek pada peningkatan taraf hidup masyarakat lokal sehingga mewujudkan kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, pemerintah, dan masyarakat Daerah Penghasil," pungkasnya. (DKD)

Bagikan Ini!