Bonus Tanda Tangan KKKS Masuk PNBP
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 6 Januari 2012 telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam aturan tersebut, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Ditjen Migas, antara lain meliputi bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan besarannya ditetapkan dalam kontrak kerja sama (KKS).
Hal lain yang juga termasuk PNBP pada Ditjen Migas adalah jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas dan gas metana batubara (bid document) di mana tarif untuk tiap dokumen lelang sebesar US$ 5.000.
Selain itu, kewajiban finansial atas pengakhiran KKS (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi. Besaran kewajiban finansial ini, ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diakhiri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kontrak kerja sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penetapan PP ini dengan pertimbangan perlunya diatur kembali jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM karena adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian ESDM serta adanya jenis tarif atas jenis PNBP yang belum diatur atau perlunya penyesuaian dalam PP No 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. (TW)
Bagikan Ini!