BPMIGAS Minta Waktu Transisi Pemberlakukan UU Lingkungan Hidup

Sabtu, 13 Maret 2010 - Dibaca 3009 kali

JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) meminta waktu transisi untuk pemberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena untuk menghasilkan standar baku mutu lingkungan yang baru memerlukan penyesuaian peralatan penunjang.

BPMIGAS tidak menolak UU tersebut, namun butuh waktu untuk menyesuaikan peralatan penunjang operasi dengan standar baku lingkungan yang baru tersebut. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menyiapkan alat-alat dan teknologi baru untuk dipakai di lapangan migas yang dikelolanya. Apalagi, tiap-tiap KKKS mempunyai kasus yang berbeda dalam menyikapi penerapan UU tersebut, ujar Kepala Dinas Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan, BPMIGAS, Sulistya Hastuti Wahyu dalam siaran pers yang diterima esdm.go.id, Jumat (12/3).

Transisi waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan baku mutu lingkungan seperti yang dipersyaratkan memerlukan waktu paling cepat tiga tahun karena penyesuaian alat penunjang tersebut bukanlah perkara yang mudah. Sulistya mencontohkan, kewajiban menurunkan temperatur air limbah dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat. Rencana kerja Pertamina EP yang akan melakukan reinjeksi air terproduksi untuk mengurangi temperatur tersebut diperkirakan baru selesai tahun 2011. Karena butuh studi sub surface, pekerjaan pengeboran, proses pengadaan, fabrikasi, konstruksi, dan operasi.

Contoh lainnya lanjut Sulistya, kandungan merkuri pada air terproduksi yang melebihi izin pembungan limbah cair yang dialami Conoco Phillips di Lapangan Belanak, Natuna. Dengan penetapan merkuri rata-rata 40 ppm, Conoco perlu melakukan pengkajian ulang engineering dan instalasi fasilitas tambahan yang direncanakan baru kelar 2014.

Dengan alasan-alasan ini BP Migas berharap ada tenggang waktu sebelum diimplementasikan, namun jika diputuskan tidak ada waktu transisi, KKKS dipastikan tetap akan mengikuti aturan yang ada. Namun, implikasinya, produksi minyak dan gas bumi akan turun secara signifikan. Bahkan, diperkirakan bisa mencapai 50 persen dari total produksi migas nasional. Rata-rata produksi minyak hingga Maret berkisar 954 ribu barel per hari, sedangkan gas sekitar 8.757 juta kaki kubik per hari.Pengurangan produksi terpaksa harus ditempuh karena terdapat ancaman saksi pidana dan denda bagi perusahaan yang melebihi ambang batas baku yang sudah ditetapkan. Dengan kondisi ini, BP Migas berharap, seluruh pihak terkait duduk bersama guna memutuskan kebijakan terbaik mengenai masalah ini. (SF)

Bagikan Ini!