Capaian Kinerja Triwulan IV Subsektor Minerba, PNBP Capai 179,14% dari Target
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 471.Pers/04/SJI/2021
Tanggal: 21 Desember 2021
Capaian Kinerja Triwulan IV Subsektor Minerba, PNBP Capai 179,14% dari Target
Kinerja subsektor Mineral dan Batubara (Minerba) hingga bulan Desember 2021 mencatatkan hasil yang positif, salah satunya adalah nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hingga 10 Desember 2021 telah mencapai Rp70,05 triliun atau 179,14 persen, jauh lebih tinggi daripada target yang ditentukan, yakni Rp39,1 triliun.
"Di tengah tantangan pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Minerba tetap dapat mencapai target PNBP yang telah ditetapkan," ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Muhammad Wafid pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Subsektor Minerba Triwulan IV, Selasa (21/12).
Wafid juga menyampaikan bahwa investasi di sektor minerba, hingga 10 Desember 2021 telah mencapai USD 3,5 miliar atau 81,3% dari target tahun 2021 sebesar USD 4,3 miliar. Menurut Wafid, Ditjen Minerba terus mendorong terjaganya iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di meski masih berada tengah pandemi Covid-19.
Sementara, terkait dengan produksi dan pemanfaatan mineral, Wafid menyampaikan bahwa realisasi s.d. Desember 2021, khususnya produk yang terkait dengan nikel, baik dalam bentuk feronikel, Nickel Pig Iron (NPI), dan nikel matte pada tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, meskipun belum sesuai dengan target yang ditetapkan.
"Kemudian terkait dengan pemanfaatan batubara domestik, di mana halnya terus meningkat, yaitu dari target dari 625 juta ton telah terealisasi sebanyak 89,6% atau 560 juta ton untuk tahun 2021 ini. Sedangkan pemanfaatan batubara untuk domestik dari target 137,5 juta ton, sudah mencapai 121,3 juta ton atau 88,2% dari target. Dan yang terpenting adalah bahwa kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi semuanya," ujar Wafid.
Terkait dengan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), pada tahun 2021 tengah dibangun 4 smelter, yakni milik PT ANTAM yang telah terbangun 97,7%, smelter PT Nikel Indonesia di Banten yang telah terbangun 100% dan telah berhasil melakukan uji coba produksi, PT Cahaya Modern Metal Industri di Banten yang juga telah terbangun 100% dan melakukan kegiatan produksi, serta PT Kapuas Prima Citra di Kalimantan Tengah yang telah terbangun 99,87%.
"Total realisasi fasilitas pemurnian mineral sampai dengan tahun 2020 sebanyak 19 smelter dan rencana sampai dengan tahun 2024 sebanyak 53 smelter," imbuh Wafid.
Selain itu, terkait dengan reklamasi lahan bekas tambang, hingga bulan ini telah direalisasikan sebesar 8.539 hektare (ha), atau lebih tinggi dari target sebesar 7.025 ha.
"Ditjen Minerba terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi," pungkas Wafid.
Pada kesempatan tersebut, Wafid juga menyampaikan bahwa prioritas kerja sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 adalah tenaga kerja lokal. Selain itu diatur pula pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 bahwa dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kualifikasi yang dibutuhkan, Badan Usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian. Badan Usaha juga wajib untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Sementara untuk Program Pemberdayaan Masyarakat, realisasi hingga 10 Desember 2021 adalah sebesar Rp1,193 triliun. (DKD)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Bagikan Ini!