Cegah Kebakaran Akibat Listrik, Dirjen Gatrik Sarankan Pakai RCBO

Sabtu, 5 Oktober 2024 - Dibaca 3160 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 562.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 5 Oktober 2024

Cegah Kebakaran Akibat Listrik, Dirjen Gatrik Sarankan Pakai RCBO

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Jisman P Hutajulu menyarankan para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO). Menurutnya, menggunakan RCBO sangat efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran.

"Akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran akibat listrik bocor, dan kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran," kata Jisman di acara Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Jisman, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat, terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut. "Salah satu pengamanan pada instalasi tenaga listrik yang berhubungan langsung pada masyarakat yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya tersengat listrik dan kebakaran RCBO atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran," jelasnya.

Untuk itu, diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik. "Pemerintah akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik yang dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR). LIT-7 TR pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memilik peralatan untuk menguji arus bocor (earth leakage tester). Sehingga, dengan didapatkan data lapangan terkait arus bocor tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS yang wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik," ungkap Jisman.

Jisman menekankan bahwa kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. Ia mendorong seyogyanya kebijakan ini dapat juga diterapkan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap aspek dari sistem ketenagalistrikan beroperasi dengan aman dan andal, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi. (SF)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!