Coffe Morning “Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012”
Rabu, 9 Januari 2013 - Dibaca 3671 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 01/HUMAS KESDM/2013 Tanggal: 09 Januari 2013 COFFE MORNING "PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA" |
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013, mengadakan acara Coffee Morning Peluncuran (Launching) "PERMEN ESDM Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahan Listrik Negara" bertempat di Ruang Samaun Samadikun Lantai 3 Gedung Utama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan mengundang para stakeholders di bidang ketenagalistrikan yang berasal dari Instansi Pemerintah (Dinas Pemerintah Provinsi yang menangani energi dan sumber daya mineral), asosiasi/perhimpunan sub sektor ketenagalistrikan dan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik. Pada Tanggal 21 Desember 2012 telah terbit PERMEN ESDM Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahan Listrik Negara Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik diberlakukan 1 Januari 2013 dengan kenaikan rata-rata 15% dan dilaksanakan secara bertahap triwulanan rata-rata sebesar 4,3% per triwulan. Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan. Terdapat 4 (empat) golongan tarif yang diterapkan tarif non subsidi yaitu:
Pada tahun yang akan datang perlu penerapan kebutuhan listrik minimum untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA dan, PLN diharapkan melakukan kajian terkait pemakaian minimum tersebut. |
Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto |
Bagikan Ini!